TELUKKUANTAN – Dewan Pengupahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akan menggelar rapat pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 pada Kamis (12/12/2024) besok.

"Besok kita akan bahas penetapan UMK 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kuansing Masnur Judin kepada GoRiau.com, Rabu (11/12/2024) di Telukkuantan.

Menurut Masnur, pembahasan UMK 2025 tentunya akan mengacu kepada aturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Menaker nomor 16 tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang upah minimum tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

"Rapat akan kita gelar di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Kuansing," kata Masnur.

Buruh Kawal Penetapan Upah

Buruh di Kabupaten Kuansing akan mengawal rapat penetapan UMK 2025. Hal ini dilakukan guna memastikan UMK Kuansing 2025 sesuai dengan Permen Naker nomor 16 tahun 2024.

"Kenaikan upah adalah harapan besar bagi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Kuansing. Kami mendorong agar keputusan dewan pengupahan di daerah ini dapat mengakomodir ketetapan tersebut," ujar Jon Hendri, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuansing.

Dikatakan Jon Hendri, keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menaikkan upah merupakan langkah yang sangat positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Kabupaten Kuansing.

Karena itu, FSPMI akan terus mengawal proses sidang dewan pengupahan Kabupaten Kuansing untuk memastikan bahwa keputusan kenaikan upah ini dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali.

"Kami akan memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan kesejahteraan mereka meningkat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Dia juga berharap agar dalam proses sidang pengupahan ini, semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja, dapat duduk bersama dengan semangat dialog yang konstruktif.

"Penting untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, adil, dan berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Kuansing," kata Dia.

Dia mengajak semua pihak untuk mendukung keputusan yang berpihak kepada pekerja, guna memastikan implementasi kebijakan yang optimal demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuansing.***