
DUMAI, GORIAU.COM - Perseteruan antara PT Pertamina RU II Dumai dengan Pemerintah kota Dumai untuk pengelolaan Bandara Pinang Kampai masih belum mendapatkan titik terang kendati pada 27 Desember 2013 lalu sempat diadakan pertemuan di Jakarta.
Dari kesepakatan antara Pemko Dumai dengan pihak Pertamina sedikitnya ada 12 pasal yang telah disetujui bersama dan dituangkan dalam Memorendum of Understanding (MoU) diantaranya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi beban oleh Pertamina, kendati Mou yang disepakati belum ditandatangani hingga saat ini.
"Jadi tidak keseluruhan harus ditanggung oleh pemerintah," ujar Kepala Dinas Perhubungan kota Dumai, Taufiq Ibrahim, kepada GoRiau.com Selasa (14/1/2014).
Taufiq berharap, penandatanganan MoU antara Pemko Dumai dan Pertamina soal Bandara Pinang Kampai dapat dilakukan pada bulan ini. Karena dalam pertemuan tahun lalu, pasal demi pasal yang tertuang dalam MoU tersebut telah dibahas bersama dan telah dilakukan penyempurnaan.
MoU tersebut dibentuk agar tidak keseluruhan operasional ditanggung oleh Pemko Dumai sementara penerbangan mayoritas diperuntukan bagi karyawan Pertamina dan Chevron."Makanya kita tak mau terlalu dibebankan. Oleh sebab itu pasal demi pasal dibahas bersama agar manfaat dari bandara tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Dumai khususnya dan kabupaten/kota, tidak hanya pada karyawan BUMN maupun CPI saja," tuturnya.
Diungkapkan Kadishub, PBB yang menjadi tanggungjawab PT Pertamina sebesar Rp1 miliar lebih pertahun, selain itu juga Pemko bertanggung jawab untuk melengkapi sarana dan prasarana pada bandara tersebut.
"Pemko Dumai juga dibebankan untuk operasional sehari-hari. Kendati status Bandara Pinang Kampai tersebut masih semi plat merah atau milik Pertamina, namun untuk rehabilitasi atau pembangunannya bisa dianggarkan dalam APBD dan APBN. Disamping itu, maskapai swasta juga bisa leluasa membuka rute di kota Dumai nantinya." ujar Kadishub.
Ditargetkan dalam Januari 2014 ini, kesepakatan pengelolaan bandara antara Pertamina dan Pemko Dumai bisa direalisasikan dan diteken bersama. "MoU tersebut berlaku selama lima tahun, sebagaimana MoU sebelumnya ditemukan banyak perbedaan yang direvisi, diharapkan ini sebagai jalan terbaik untuk membangun dunia penerbangan di kota Dumai kedepannya," jelas Taufik.
Sedangkan untuk sertifikasi bandara yang menjadi persoalan krusial atas pengelolaannya, pada pertemuan yang berlangsung tahun lalu tersebut diputuskan pengurusan menjadi tanggungjawab Dinas Perhubungan Dumai. Sedangkan untuk pengurusan hanya bisa dilaksanakan setelah adanya MoU antara Pemko Dumai dan PT Pertamina.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Bandara Pinang Kampai Dumai resmi ditutup tanggal 1 Januari 2013 kemarin. Penutupan total Bandara tersebut berdasarkan berakhirnya kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Dumai dengan PT. Pertamina RU II Cabang Dumai tertanggal 31 Desember 2013.
"Seluruh personil Dinas Perhubungan sudah ditarik dari Bandara Pinang Kampai terkecuali tenaga pengamanan yang bertugas menjaga aset daerah." ujarnya.(egy)