
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sebanyak 15 Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah diumumkan pada Minggu (12/1/2014). Sejak itu pula, masyarakat Kabupaten Siak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan kepada calon.
"Masa tanggapan masyarakat akan berakhir pada hari Kamis (16/1/2014) besok," ujar Ketua Timsel KPU Siak Abdul Rasyid kepada www.goriau.com, Selasa (14/1/2014).
Abdul Rasyid menjelaskan, tanggapan masyarakat yang masuk tersebut bisa menggugurkan calon. Jika terbukti tanggapan tersebut benar. "Bisa saja menggugurkan calon yang bersangkutan, tentunya kalau semua tanggapan itu benar," katanya.
"Tentunya, untuk mengetahui benar atau tidaknya kita akan konfrontasi dengan calon tersebut," urai Abdul Rasyid. Konfrontir akan dilakukan pada 17-20 Januari. Selain itu, juga akan ada wawancara dua arah.
Menurut Abdul Rasyid, tanggapan yang dapat menggugurkan calon berupa pernah terlibat dalam partai politik. Bisa juga terjerat kasus hukum dan calon tersebut mengkonsumsi obat-obat terlarang.
Untuk cara memberikan tanggapan, lanjut Abdul Rasyid ada beberapa cara. Yakni datang langsung mengantarkan tanggapan tersebut ke Sekretariat Timsel KPU Siak Jalan Sultan Syarif Kasim nomor 40, Siak. Jika ingin melalui pos, bisa mengirim ke po.box 500.
Tidak hanya itu, Timsel KPU Siak juga menerima tanggapan elektronik. Masyarakat dipersilahkan untuk mengirim email ke [email protected].
"Tentunta, tanggapan tersebut dilengkapi dengan identitas yang jelas dan ada barang bukti," tegas Abdul Rasyid. Ia berjanji akan merahasiakan identitas masyarakat tersebut.(san)