TELUKKUANTAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setda Kuansing Suriyanto, Rabu (8/1/2020) siang di Telukkuantan.

"Kemaren sudah kita masukkan dan sudah masuk Prolegda 2020 ini. Informasinya, DPRD melalui Bapem Perda sudah menggelar rapat internal," ujar Suriyanto.

Ranperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 itu menjadi payung hukum pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuansing. Targetnya, pembahasan Ranperda selesai dalam tahun ini.

"Kalau selesai, nanti kami koordinasi dengan perencanaan dan penganggaran. Kalau kita hanya menyiapkan payung hukumnya saja," ujar Suriyanto.***