BENGKALIS, GORIAU.COM - Entah karena salah menterjemahkan putusan Pengadilan Negeri, atau ada unsur kesengajaan, yang jelas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Camat Bantan Jamaludin dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) digugat ke ke PN Bengkalis, Rabu (26/9/2012) akibat melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Desa Teluk Pambang, Bantan, Bengkalis, Riau.

Berdasarkan hasil penghitungan ulang yang dilakukan, M Ayub kembali keluar sebagai pemenang, sama seperti saat dilakukan perhitungan setelah pecoblosan. Namun calon kepala desa yang kalah, Heriantoni, kembali merasa tidak puas dengan hasil perhitungan ulang tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Heriantoni menggugat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Camat Bantan Jamaludin dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kuasa hukumnya, Windrayanto, Jumat (28/9/2012) mengatakan gugatan tersebut sudah difagtarkan sebagaimana termaktum dalam Nomor Perkara 25/PDT.G/2012/PN.BKS tertanggal 26 September 2012.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Win ini, keputusan melakukan penghitungan hasil perolehan suara di Kantor Camat Bantan, sangat jelas telah mengangkangi amar putusan PN Bengkalis Nomor 01/PDT.G/2012/PN.BKS tertanggal 23 Mei 2012.

''Putusan itu sudah sangat jelas. Di dalam angka tiga (3) berbunyi tergugat II atau PPKD telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Dan angka empat (4) bahwa menyatakan hasil penghitungan suara tertanggal 8 Januari 2012 adalah batal demi hukum. Sehingga atas dasar apakah kebijakan menghitung ulang hasil perolehan suara itu? Ini sudah salah kaprah, kita sebagai tim kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan ke PN Bengkalis,'' tegas Mas Win.

Dijelaskan, kebijakan menghitung ulang hasil perolehan suara oleh para tergugat, yakni BPMPD tergugat I, Camat Bantan Jamaludin tergugat II dan PPKD tergugat III, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai amar putusan PN Bengkalis.

''Kami selaku Kuasa Hukum Heriantoni, kami meminta kepada Bupati Bengkalis agar menunda Surat Keputusan atau SK dan pelantikan calon kades terpilih, sampai ada amar keputusan hukum tetap dalam perkara ini,'' tegasnya. (jfk)