JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, menepis semua tudingan dan tuduhan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh saksi ahli, Nelson Simajuntak, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2025).

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak yang teregister dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini ditangani oleh Majelis Hakim Panel 1. Panel tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bertindak sebagai Termohon, sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, menjadi Pihak Terkait.

Nelson Simajuntak menyampaikan sejumlah bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza.

Salah satu tudingan yang dibantah adalah terkait kertas suara yang diduga telah dicoblos sebelum didistribusikan. Nelson menegaskan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan.

"Kegiatan sortir dan pelipatan berlangsung selama lima hari, dari 28 Oktober hingga 1 November 2024, melibatkan 70 orang masyarakat kabupaten yang ditunjuk melalui keputusan Sekretaris KPU," jelasnya.

Nelson juga menepis tuduhan mengenai rendahnya partisipasi pemilih. Menurutnya, KPU Kabupaten Siak telah melakukan berbagai upaya sosialisasi di 14 kecamatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

"Kami telah mengadakan sosialisasi intensif di seluruh kecamatan untuk memastikan informasi mengenai pemilihan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Nelson menjelaskan pentingnya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan bebas dari konflik.

"Sebagai sebuah perebutan kekuasaan yang sah, kita mengharapkan penyelenggaraan pemilihan tanpa konflik. Fenomena seperti itu terjadi di hampir semua negara yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Ia menekankan bahwa untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, diperlukan peraturan hukum yang detail, pengawasan yang ketat, dan mekanisme penanganan pelanggaran serta sengketa dengan prosedur yang cepat dan keputusan yang adil.

Nelson juga menyoroti pentingnya penanganan pelanggaran dan sengketa pemilihan yang sudah diatur dengan mengkategorikan jenis-jenis pelanggaran dan menunjuk lembaga yang berwenang untuk menanganinya.

"Pengaturan tentang kategori pelanggaran serta lembaga yang berwenang menyelesaikannya diperlukan agar masalah hukum yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan dapat diselesaikan dalam rangka mewujudkan keadilan pemilu," paparnya.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Ilham Saputra, menegaskan bahwa aparat pemerintah yang menjabat dalam posisi strategis tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum untuk menguntungkan salah satu pihak.

"Dengan kondisi ini, tidak mungkin yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan untuk organisasi hukum atau merencanakan kecurangan," tegasnya.

Ilham juga membantah tuduhan mengenai ketersediaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga telah dicoblos sebelumnya. Menurutnya, mekanisme distribusi logistik pemilu sangat ketat dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan aparat keamanan.

"Ketersediaan surat suara di TPS itu melalui mekanisme logistik yang ketat, dikirim dari percetakan, disortir oleh KPU, dan diawasi oleh Bawaslu serta pihak keamanan. Tidak mungkin ada pencoblosan surat suara secara sengaja," jelasnya.

Terkait tuduhan adanya pemilih yang membawa kamera atau ponsel berkamera ke dalam bilik suara, Ilham menegaskan bahwa hal tersebut jelas dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebelum pemungutan suara, petugas mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perangkat perekam gambar ke dalam bilik suara," ujarnya.

Ilham juga menanggapi dalil mengenai pendirian TPS di lokasi khusus, seperti rumah sakit. Menurutnya, pendirian TPS di lokasi khusus harus melalui mekanisme yang telah diatur dan bergantung pada izin dari instansi terkait.

"KPU harus melakukan sosialisasi dan memberikan surat kepada instansi terkait sebelum mendirikan TPS khusus. Tergantung pada instansi tersebut untuk menerima atau tidak," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel 1 mendengarkan dengan saksama keterangan dari para saksi ahli. Ketua MK, Suhartoyo, mengingatkan semua pihak untuk tetap berpegang pada fakta dan bukti yang ada.

"Kami mengharapkan semua pihak dapat menyampaikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang valid, agar proses persidangan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil," tegasnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada Siak 2024. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. ***