
JAKARTA – Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal. Selain itu, mereka juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilbup Siak 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Bupati Siak yang terdaftar dengan Nomor 73/PHPU.BUP-XXII/2024 digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Senin (17/2/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bertindak sebagai Termohon, sementara Paslon Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal, menjadi Pihak Terkait.
Saksi ahli, Nelson Simajuntak, memberikan keterangannya dalam persidangan dengan membantah beberapa dalil yang diajukan oleh Pemohon. Salah satu tudingan yang dibantah adalah adanya kecurangan berupa pencoblosan surat suara sebelum didistribusikan. Nelson menyatakan bahwa proses sortir dan pelipatan surat suara telah dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan.
"Kegiatan sortir dan pelipatan berlangsung selama lima hari, yakni 28 Oktober hingga 1 November 2024. Proses ini melibatkan 70 orang masyarakat Kabupaten Siak yang ditunjuk melalui keputusan Sekretaris KPU," ujar Nelson dalam persidangan.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan terkait rendahnya partisipasi pemilih. Menurutnya, KPU Kabupaten Siak telah melakukan berbagai upaya sosialisasi di 14 kecamatan untuk meningkatkan kesadaran pemilih.
Dalam keterangannya, Nelson menekankan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah, namun potensi konflik tetap ada dalam setiap pemilihan.
"Sebagai sebuah perebutan kekuasaan yang sah, pemilihan sering kali diwarnai konflik. Fenomena ini terjadi di hampir semua negara yang menyelenggarakan pemilu. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang jelas dan detail dalam setiap tahapan pemilihan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hukum pemilu saat ini sudah mengatur berbagai mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa. Menurutnya, pelanggaran pemilu harus ditangani dengan prosedur yang cepat agar tidak mengganggu tahapan selanjutnya.
Pemohon, dalam gugatannya, meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 117 Tahun 2024 dengan alasan terdapat selisih perolehan suara yang merugikan mereka.
Saksi ahli lainnya, Ilham Saputra, juga memberikan bantahan atas tuduhan kecurangan yang diajukan oleh Pemohon. Ia menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Paslon Nomor Urut 2 melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Aparat pemerintah yang menjadi pimpinan atau menjabat dalam struktur pemerintahan tentu tidak mungkin secara sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk memenangkan salah satu paslon. Mekanisme pengawasan yang ketat juga memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam distribusi dan pencoblosan surat suara," jelas Ilham.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa seluruh surat suara yang dikirim dari perusahaan percetakan langsung disortir oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu serta pihak keamanan. Selain itu, surat suara yang telah dikemas dalam kotak suara disimpan dalam gudang yang dilengkapi dengan kamera pengawas sebelum didistribusikan ke TPS.
"Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pencoblosan surat suara sebelum hari pemilihan. Mekanisme logistik yang ketat membuat potensi kecurangan dalam bentuk ini sangat kecil," imbuhnya.