JAKARTA, GORIAU.COM - Pasangan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih, H Annas - Arsyad Juliandi Rachman, optimis gugatan Pilgubri 2013 yang diajukan pasangan Herman Abdullah - Agus Hidayat, akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Annas - Arsyad mengaku dalil-dalil yang diajukan pasangan Herman - Agus adalah asumsi semata.

''Sangat yakin,'' ujar kuasa hukum Annas - Arsyad, Rudi Alfonso, usia persidangan di MK, Jakarta, Selasa (7/1/2014). Annas - Arsyad merupakan pihak terkait dan juga dituding melakukan pelanggaran Pemilukada.

Terhadap dalil yang menyebutkan pasangan Annas - Arsyad melakukan kecurangan, Rudi membantahnya. Menurutnya, semua akan mereka jawab dalam persidangan selanjutnya.

''Tidak ada kecurangan yang dilkukan klienku. Itu asumsi dan itu kan dalil-dalil yang sumir. Nanti kita lihatlah kita akan jawab apa perubahan besok. Kita hadirkan saksi untuk meng-counter apa yang disaksikannya," terang Rudi.

Sekedar informasi, pasangan gubernur Riau nomor urut dua H Annas - Arsyad Juliandi Rachman terpilih sebagai gubernur Riau periode 2013-2018 setelah melalui putaran kedua.

Pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut memperoleh suara terbanyak, 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara saigannya Herman Abdullah - Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 854.240 suara atau 39,25 persen.

Anas-Arsyad yang diusung Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara rivalnya Herman Abdullah-Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 8.54.240 suara atau 39,25 persen. ***