SELATPANJANG, GORIAU.COM - Panwaslu Kepualauan Meranti, Kamis (13/2/2014) memanggil Caleg PDI-P untuk DPRD Kepulauan Meranti atas nama Suryo Sumpeno SE Dapil II terkait pemasangan baliho yang menyertakan foto Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi. Tindakan Sumpeno ini dianggap melanggar UU No 8 Tahun 2012 ayat 1 butir i dan diancam kurungan penjara 2 tahun denda Rp24 juta.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori, ketika ditemui di kantornya, Kamis (13/2/2014) siang. Kata Imam Bashori, untuk sementara ini Panwaslu meminta klarifikasi ke Sumpeno.

"Sumpeno telah mengakui sesuai dengan berita acara klarifikasi pemasangan baliho dengan melibatkan gambar Bupati Meranti," kata Imam Bashori.

Meski telah ditegur, namun kata Imam Bashori lagi, Sumpeno masih akan berkonsultasi dulu ke pengurus Parpol tingkat pusat, apakah pemasangan tersebut menyalahi aturan atau tidak.

"Panwaslu memandang ini adalah pelanggaran pidana pemilu, karena itu sebelum masalah ini berlarut ke tingkat penyidikan, Panwaslu meminta Sumpeno menurunkan atribut yang dimaksud," tambah Imam.

Disampaikan Imam pula, terlepas pada gambar tersebut mendapat persetujuan/tidak oleh bupati, namun Panwaslu tetap memandang keterlibatan Irwan dalam baliho yang dipasang Sumpeno itu tetap salah sesuai undang-undang.

Imam menjelaskan, apa yang dilakukan Sumpeno salah demi hukum, karena dalam UU No 8 tahun 2012 ayat 1 butir i, berbunyi caleg dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut selain dari tanda gambar dan / atau atribut peserta pemilu yang besangkutan.

"Peserta pemilu adalah partai politik dalam hal ini PDI-P. Sementara Drs Irwan adalah Bupati Kepulai Meranti yang notaben bukan sebagai pengurus Parpol PDI-P sebagaimana dimaksudkan di atas bahkan dia sebagai PNS," jelas Imam pula.

Kemudian Imam juga menjelaskan, atas perbuatan Sumpeno itu pula, ancaman pidana sesuai pasal 299 UU No 8 tahun 2012 itu berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huru a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, di tempat terpisah, Sumpeno ketika dihubungi mengatakan permasalahan baliho itu masih dalam proses, Ia mengaku tetap akan berkonsultasi dulu ke tingkat pusat terkait larangan dari Panwaslu Meranti.

"Kami akan konsultasi dulu ke ahli hukum, Arif Wibowo komisi II," katanya menjawab GoRiau.com(zal)