TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan II dalam rangka penyampaian laporan Panitia Kusus (Pansus) II terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (12/6/2015) malam.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ferriyandi, dihadiri juga oleh Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Wakil Bupati, Rosman Malomo, unsur forkopimda, pejabat eselon dan 31 anggota DPRD Inhil.

Seperti yang disampaikan juru bicara Pansus II, Okta Hasanatan yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said, bahwa dari 6 buah Ranperda, 1 diantaranya yaitu Ranperda tentang desa adat dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten selaku pengusul.

Hal tersebut dikatakannya, karena ‎dari pembahasan dan publik hearing yang telah dilakukan oleh Pansus II, mendapatkan masukan, diantaranya perlunya kajian lebih lanjut tentang penetapan desa adat di Kabupaten Inhil yang penduduknya hitrogen.

Namun demikian, setelah kajian dilakukan terhadap desa-desa yang ada, bila ada desa yang bisa menerapkan kaedah-kaedah adat di desa tersebut, barulah dilakukan perubahan status desa menjadi desa adat, atau yang diadatkan dengan prakarsa masyarakat.

''Jadi dengan demikian, dari masukan tersebut Pansus II berkesimpulan bahwa di Kabupaten Inhil, belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi desa adat,'' tukas Yusuf Said.(ayu)