
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kampanye Caleg, akan terancam pidana kurungan satu tahun penjara serta denda paling besar Rp.12 juta.
Penegasan oleh Panwaslu ini di sampaikan terkait beredarnya kabar adanya keterlibatan PNS di Kabupaten Pelalawan yang di duga telah mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu Caleg untuk Kabupaten dan Provinsi pada Pileg 2014 ini.
"Kita minta masyarakat melapor segera ke Panwaslu Kecamatan dengan membawa data konkrit, saksi, dan bukti kejadian,"kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, Minggu (16/2/2014).
Lebih lanjut Pandapotan menyebutkan,Aturan larangan PNS untuk melibatkan diri dalam kampanye, telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 2 huruf (e).
"Dalam pelaksanaan Pemilu, ada dua kategori, di antaranya peserta Pemilu dan pelaksana Pemilu,"katanya.
Sambung Pandapotan, pada momentum Pileg 2014, Caleg merupakan peserta Pemilu dan pelaksana Pemilu. Diantaranya Caleg, tim sukses, dan tim relawan pemenangan.
"Dalam UU Nomor 8 tahun 2013 pasal 86 ayat 2, dijelaskan, pihak-pihak yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam struktural kepemiluan. Jika Caleg selaku peserta Pemilu melibatkan PNS dalam pelaksanaan Pemilu, keduanya akan dikenai sanksi pidana kurungan dan denda yang sama,"terangnya.
Kemudian, dijelaskannya Pandapoan lebih lanjut, PNS tidak akan dikenai sangsi jika tidak masuk ke ranah struktural Pemilu. Misalkan, ketika ada Caleg yang berkampanye dan PNS hadir untuk menyaksikan serta mendengarkan kampanye, itu tidak dilarang. Pasalnya, PNS juga perlu tahu siapa Caleg tersebut, karena PNS juga memiliki hak pilih.
"Namun, jika PNS itu aktif mengkampanyekan dan mensosialisasikan Caleg kepada masyarakat, akan di kenakan denda kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Begitupun dengan Caleg yang menarik PNS, untuk di ikutsertakan dalam Pemilu,"jelasnya.
Pandapotan menambahkan, aturan seputar sanksi yang diberikan juga diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 pasal 278. Di mana setiap PNS, anggota TNI/Polri, Kades dan perangkat desa yang melanggar aturan Pasal 86 ayat 3. Dipidana, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 12 juta rupiah.(rkn)