
DURI, GORIAU.COM - Berdasarkan surat yang dikirim Panwaslu Kabupaten Bengkalis nomor : 70/Panwas-Bks/IX/2015, yang ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, Kapolres Bengkalis serta pihak berwenang lainnya. Membuat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi angkat bicara.
"Terkait surat itu kita juga mau mempertanyakan pengertian kampanye itu apa kepada Panwaslu Bengkalis. Karena jika kita harus cuti selama 3 bulan, tentu akan berdampak pada roda pemerintah," ungkap Heru Wahyudi saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (11/9/2015).
DPRD Kabupaten Bengkalis juga akan menyurati Panwaslu Kabupaten Bengkalis, terkait izin cuti kampanye, sambungnya. KPUD dan Panwaslu terlebih dahulu menjelaskan bagaimana izin cuti kampanye, menurut Heru. Baginya, kampanye itu mensosialisasikan masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati atau sebagai juru kampanye (jurkam) dihadapan masyarakat banyak.
"Kita meminta Panwaslu Bengkalis mempertimbangkan kembali surat tersebut. Alangkah baiknya, jika masing-masing anggota dewan mendaftarkan terlebih dahulu izin cuti kampanye. Karena saat ini kampanye terbuka belum dilakukan," ulasnya.
Calon Bupati dan Wakil Bupati, menurut Heru lagi, merupakan kader masing-masing partai pengusung. Jika ada paslon yang melakukan silahturahmi dengan masyarakat, lantas didampingi kader partai yang menjabat sebagai anggota dewan, apakah salah.
"Bagaimana pun juga, kita (kader partai) berkewajiban mendampingi. Aturan itu bukan kita langgar, setidaknya ada kebijaksanaan dalam menyikapi setiap aturan dan perundang-undangan," tutup kader Partai Amanah Nasional (PAN) Kabupaten Bengkalis.(ric)