JAKARTA – Keterlibatan prajurit TNI Angkatan Darat dalam memberantas aksi begal merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Langkah pengamanan jalanan ini ditegaskan sah dan sepenuhnya patuh pada undang-undang yang berlaku.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa pengerahan pasukan militer dilakukan lewat mekanisme perbantuan kepada pihak kepolisian. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," urai Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ia merinci bahwa kewenangan penegakan hukum dalam kasus kejahatan tetap berada di ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Prajurit TNI Angkatan Darat berfokus mengambil peran pada patroli gabungan dan edukasi humanis guna mencegah kejahatan jalanan.

Terkait kolaborasi ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto telah merestui para prajurit untuk membantu aparat kepolisian di lapangan.

"Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," jelas Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, Selasa (26/5/2026).

Ia memastikan anggota militer tidak akan ikut campur dalam proses penangkapan, penindakan hukum, hingga pemeriksaan pelaku kriminal. Kehadiran tentara sekadar memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman begal. ***