PEKANBARU – PT Peputra Maha Jaya (PMJ) akhirnya memberikan penjelasan menyeluruh terkait polemik pengelolaan Pasar Kodim Pekanbaru yang belakangan menjadi sorotan pedagang dan DPRD Kota Pekanbaru. Pengelola membantah tudingan soal perpanjangan sepihak, perubahan fungsi pasar untuk “mengusir” pedagang, hingga isu perubahan status kepemilikan kios menjadi sewa.

Legal PMJ Plaza Central, Fadillah Abdul Kadir, mengatakan tambahan masa pengelolaan 10 tahun yang dipersoalkan pedagang bukanlah perpanjangan kontrak baru, melainkan bentuk penyesuaian masa kerja sama sesuai aturan Hak Guna Bangunan (HGB) dan skema Bangun Guna Serah (BGS).

Menurut dia, selama ini banyak pihak keliru memahami tambahan masa tersebut sebagai perpanjangan yang dilakukan sebelum kontrak berakhir pada 2025.

“Kalau disebut perpanjangan, sebenarnya kurang tepat. Ini penyesuaian waktu. HGB itu secara aturan bisa sampai 30 tahun, BGS juga maksimal 30 tahun. Dulu kami diberikan 20 tahun, jadi ada 10 tahun lagi yang secara aturan memang tersedia. Itu yang kami mohonkan,” kata Fadillah kepada GoRiau.com, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pengurusan tambahan masa pengelolaan bukan perkara singkat. Menurutnya, upaya itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan dimulai jauh sebelum 2022.

Fadillah mengaku PMJ tidak mengetahui alasan mengapa perjanjian awal hanya memberikan masa kerja sama 20 tahun, padahal objek perjanjian berupa HGB secara hukum memungkinkan hingga 30 tahun.

“Kami tidak tahu pertimbangan dahulu kenapa hanya 20 tahun. Tapi karena objeknya memungkinkan sampai 30 tahun, tentu kami mengambil hak yang tersedia itu,” ujarnya.

Menurut dia, proses tersebut melibatkan berbagai tahapan administrasi dan pembahasan lintas lembaga, mulai dari pemerintah kota, kejaksaan, hingga urusan pertanahan.

Ia menyebut perjalanan pengurusan berlangsung hampir lima tahun dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

“Ini bukan hari ini diurus, besok selesai. Ada rapat dengan Pemko, pembahasan legal opinion, ada proses di kejaksaan, ada persoalan sertifikat juga,” katanya.

Selain soal tambahan masa pengelolaan, isu paling sensitif dalam polemik Pasar Kodim adalah kekhawatiran pedagang mengenai perubahan status dari pemilik menjadi penyewa.

Fadillah tidak secara langsung membantah kemungkinan tersebut. Namun, ia menegaskan hak yang dimiliki pedagang pada dasarnya memiliki batas waktu sesuai dokumen perjanjian.

Menurut dia, ketika masa hak berakhir dan tidak diperpanjang, maka hak tersebut otomatis kembali kepada pengelola.

“Dasar seseorang memiliki kios itu kan ada dokumennya dan berjangka waktu. Kalau masa itu habis lalu tidak diperpanjang, tentu haknya berakhir,” katanya.

Ia menambahkan, pedagang yang masih ingin mempertahankan hak atas kios atau lapak perlu melakukan pembaruan dokumen sesuai skema yang berlaku.

“Kalau tidak diperpanjang, apa dasar dia tetap menempati? Kalau haknya sudah kembali ke pengelola lalu masih menempati tempat itu, tentu bentuknya menjadi sewa,” ujarnya.

PMJ mengklaim persoalan tersebut sudah beberapa kali disosialisasikan kepada pedagang melalui pertemuan dan forum komunikasi sebelumnya.

Terkait tudingan pedagang soal masuknya aktivitas nonperdagangan seperti hotel, kampus, dan dugaan alih fungsi kios menjadi asrama, PMJ membantah langkah itu dilakukan untuk mengusir pedagang secara perlahan.

Menurut Fadillah, perubahan fungsi dilakukan karena banyak ruang usaha tidak terisi selama bertahun-tahun.

“Kalau dibilang mengusir secara halus, itu lucu. Tidak ada kepentingan kami mengusir pedagang. Kami justru butuh pedagang, pedagang juga butuh tempat,” katanya.

Ia menjelaskan, kondisi pasar terutama di sektor perdagangan kering sudah lama mengalami tingkat hunian rendah.

Beberapa area, kata dia, kosong bertahun-tahun dan sulit mendapatkan penyewa baru.

Karena itu, pengelola mencoba menghadirkan fungsi baru untuk meningkatkan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Kami cari penyeimbang. Ada pasar, ada plaza, ada aktivitas lain supaya orang datang. Kampus, hotel, itu harapannya menjadi magnet,” ujar Fadillah.

Menurut dia, keberadaan mahasiswa, tamu hotel, maupun aktivitas komersial lain justru diproyeksikan dapat mendatangkan konsumen baru bagi pedagang.

“Logikanya, kalau ada kampus berarti ada mahasiswa. Mereka makan, minum, punya kebutuhan harian. Itu kan bisa menjadi pasar juga,” katanya.

Pengelola menilai lesunya Pasar Kodim tidak bisa hanya dilihat dari sisi manajemen pasar semata.

Fadillah menyebut perubahan perilaku konsumen pasca-pandemi Covid-19 turut memukul pusat perdagangan konvensional.

Menurut dia, pola belanja masyarakat kini berubah drastis karena perkembangan platform daring dan perubahan gaya hidup.

“Dulu orang datang ke pusat perbelanjaan untuk belanja dulu. Sekarang orang lebih banyak datang untuk makan, nongkrong, baru mungkin belanja. Bahkan banyak yang belanja cukup pakai satu jari lewat ponsel,” katanya.

Selain itu, PMJ juga menyoroti maraknya pedagang kaki lima dan pedagang luar yang disebut langsung berjualan tanpa masuk ke sistem pasar resmi.

Menurut dia, kondisi tersebut turut memengaruhi daya hidup pedagang yang berada di dalam gedung pasar.

“Pedagang di dalam jadi kena dampaknya juga. Orang langsung beli ke luar atau ke pedagang yang datang dari luar,” ujarnya.

Di tengah polemik yang berkembang, PMJ turut mengungkap persoalan tunggakan kewajiban pedagang.

Menurut Fadillah, masih ada pedagang yang belum membayar service charge dalam jangka waktu panjang.

Ia bahkan menyebut ada salah seorang pedagang yang ikut menyuarakan persoalan ke DPRD namun memiliki tunggakan pembayaran sejak 2010.

“Ada yang menunggak dari 2010 sampai 2025. Nilainya belasan juta lebih. Itu pun kami toleransi,” katanya.

PMJ mengklaim selama ini telah memberi kelonggaran kepada pedagang meskipun kondisi keuangan pengelolaan pasar juga menghadapi tekanan.

“Kalau dihitung, satu tahun saja nilainya sudah besar. Tapi kami tetap tolerir,” ujar Fadillah.

Polemik Pasar Kodim sendiri masih terus bergulir. Sebelumnya, pedagang mempertanyakan legalitas tambahan masa pengelolaan PMJ, perubahan fungsi kawasan pasar, kenaikan skema pembayaran, serta ancaman perubahan status hak kios. ***