
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan menyatakan, masih banyak calon legislatif (Caleg) dan dan pengurus partai politik (Parpol) tidak paham dengan metode pelaksanaan kampanye rapat umum (KRU).
"Empat hari sudah pelaksanaan KRU berlangsung. Namun pemahaman Caleg dan Parpol tentang KRU hanya sebatas dilaksanakan di lapangan terbuka dengan memenuhi persyaratan seperti surat tanda terima permintaan (STTP) dari kepolisian, laporan penanggung jawab, jurkam dan seksi-seksi saja,"ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, Kamis (20/3/2014).
Dijelaskan Pandapotan, namun ada juga yang paham dengan pelaksnaan KRU yang tidak hanya dilakukan dilapangan terbuka, padahal kampanye dialogis dan tatap muka bisa dilaksanakan.
Ungkapnya, meski para Caleg dan Parpol juga melakukan pertemuan dialogis dan tatap muka, banyak yang tidak menyertai STTP dari kepolisian, tidak ada laporan penanggung jawab dan jurkam dan seksi yang dilaporkan ke KPU maupun Panwaslu Pelalawan.
"Meskipun KRU bentuknya dialogis dan tatap muka, namun tetap mengikuti aturan main. Harus ada STTP dari kepolisian, penanggung jawab, jurkam, seksi serta soal batas waktu pelaksnaan,"tegasnya.
Masih kata Pandapotan, dalam aturan, KRU di lapangan terbuka, pelaksanaannya dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan dialogis dan tatap muka, boleh dilakukan pada malam hari, dari pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Diakui Pandapotan, selama pelaksanaan KRU berlangsung, adanya laporan dari Panwas Kecamatan yang menyatakan para Caleg dan Parpol yang melakukan kampanye berupa pertemuan dialogis dan tatap muka, tidak mengikuti aturan main.
"Meski kampanye dialogis atau tatap muka, namun persyaratan dan aturan main tetap sama. Namun setelah kita lakukan koordinasi dengan pihak Parpol, sudah banyak juga yang mengurus STTP dari kepolisian serta persyaratan lainnya,"pungkasnya.(rkn)