PEKANBARU - Rencana pelibatan guru untuk memastikan kelayakan konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu diskusi di kalangan praktisi pendidikan. Pakar pendidikan dari Riau, Prof Afrianto Daud menilai wacana menjadikan tenaga pendidik sebagai penguji kualitas makanan berisiko mengganggu fokus utama mereka di ruang kelas.

Afrianto memahami adanya keberatan dari sebagian kalangan guru terkait tambahan tugas teknis di luar bidang akademik tersebut. Menurutnya, meski program pemerintah itu memiliki tujuan mulia untuk menekan angka kekurangan gizi peserta didik, pelaksanaannya membutuhkan batasan peran yang tegas agar tidak menambah beban administratif di sekolah.

"Menurut saya, penolakan tersebut dapat dipahami karena mencicipi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukanlah tugas pokok guru," kata pakar yang akrab disapa Anto tersebut kepada GoRiau.com, Selasa (22/9/2026).

Polemik mengenai peran guru ini bermula dari pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono pada Agustus lalu. Ia sempat melontarkan rencana bahwa pendidik akan ikut mencicipi hidangan yang dibagikan kepada siswa. Belakangan, pihak BGN memberikan klarifikasi bahwa guru hanya diminta makan bersama siswa sekaligus mengawasi kondisi hidangan secara umum, bukan bertindak sebagai pencicip resmi.

Dalam penjelasan lanjutannya, BGN juga menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki wewenang penuh untuk menahan distribusi jika menemukan kejanggalan pada paket makanan, seperti tidak tercantumnya label batas waktu konsumsi.

Merespons dinamika aturan tersebut, Anto menyarankan agar instansi terkait menerjunkan tenaga khusus yang memang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan. Pengujian kelayakan konsumsi dinilainya tidak cukup hanya dengan dicicipi secara kasat mata, melainkan harus ditopang dengan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan yang terukur dari dapur hingga ke meja siswa.

"Untuk pemeriksaan atau pencicipan makanan, sebaiknya ditugaskan petugas khusus yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab yang jelas," urainya.

Selain menyoroti masalah sterilisasi dan jaminan keamanan makanan, ia juga memberi catatan pada proses teknis pembagian logistik di lingkungan sekolah. Alur distribusi harian, durasi santap bersama, hingga manajemen penanganan sisa kemasan harus dirancang secara efisien agar agenda MBG tidak menggerus jam pelajaran reguler.

"Proses pendistribusian, waktu makan, hingga pengemasan kembali juga perlu diatur secara efisien agar tidak terlalu banyak mengurangi waktu pembelajaran dan membebani guru dengan pekerjaan administratif maupun teknis tambahan," tambahnya.

Perbaikan tata kelola yang saat ini terus dievaluasi oleh pemerintah pusat diharapkan mampu merumuskan mekanisme pengawasan yang presisi di lapangan. Anto menegaskan bahwa ruang gerak tenaga pendidik mutlak dilindungi dari intervensi pekerjaan teknis di luar tugas fungsional keprofesian mereka.

"Prinsipnya, program MBG harus tetap berjalan dengan baik, tetapi proses pendidikan juga tidak boleh terganggu. Guru perlu diberikan ruang untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya: mendidik, mengajar, membimbing, serta mengembangkan potensi peserta didik," pungkasnya. ***