
MAKASSAR – Ironi tajam mewarnai penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan. Dua oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran obat terlarang justru ditangkap karena diduga kuat melindungi sindikat narkotika demi mendapatkan uang setoran rutin.
Propam Polda Sulawesi Selatan resmi mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AF beserta Kepala Unit II Narkoba, Aiptu N. Keduanya terseret pusaran dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus kejahatan.
"Menindaklanjuti perintah Kapolda, setiap anggota terlibat narkoba harus ditindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (23/2/2026).
Terbongkarnya skandal pelindung bisnis haram ini bermula dari pengakuan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial ET alias O. Tersangka sebelumnya ditangkap di Kabupaten Tana Toraja beserta barang bukti sabu seberat 100 gram.
Saat diperiksa intensif, ET membongkar aliran dana perlindungan yang ia berikan kepada pihak kepolisian. Tersangka mengaku rutin menyetorkan uang tutup mulut sebesar Rp13 juta setiap minggu sejak September 2025 kepada oknum aparat tersebut.
Berbekal informasi dari bandar sabu itu, tim internal kepolisian langsung bergerak melacak kebenaran di lapangan.
"Bid Propam Polda Sulsel pada 18 Februari 2026, telah mengamankan AKP AF, Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara dan Aiptu N Kanit II Resnarkoba Polres Toraja Utara terkait penyalahgunaan wewenang," urainya.
Saat ini, institusi menempatkan kedua oknum aparat itu dalam penempatan khusus (patsus). Langkah awal ini diambil untuk mengukur sejauh mana peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam melindungi jaringan pengedar di wilayah hukum mereka.
"Sekarang sudah dipatsus dan diperiksa untuk selanjutnya dilakukan sidang kode etik," jelasnya.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi integritas kepolisian di mata publik, sekaligus menjadi peringatan moral bagi seluruh personel kepolisian agar tidak main-main dengan peredaran narkotika.
"Kepercayaan masyarakat kepada Polri merupakan kehormatan yang harus dijaga. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga marwah Polda Sulsel," pungkasnya.
Kasus keterlibatan penegak hukum dalam lingkaran kejahatan narkotika menambah deretan panjang catatan kelam kepolisian. Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba itu dilakukan usai yang bersangkutan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat penyalahgunaan narkoba.***