PANDEGLANG - Ketidakadilan seolah menimpa seorang pencari nafkah di jalanan. Niat mengantar penumpang pulang dengan selamat, seorang tukang ojek bernama Al Amin justru harus menyandang status tersangka. Nasib malang ini menderanya usai sang penumpang, Rafli (11), tewas dalam kecelakaan maut akibat terperosok jalan berlubang di kawasan Gardu Tanjak, ruas Labuan-Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Peristiwa nahas tersebut terjadi Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana menceritakan kliennya sedang mengemudikan sepeda motor saat melintasi jalur menurun. Tanpa diduga, kendaraan roda dua itu menghantam lubang menganga di badan jalan raya.

Benturan keras membuat sepeda motor oleng dan korban yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar itu terjatuh ke arah belakang.

"Di saat bersamaan ada ambulans yang melaju dari arah belakang. Karena jaraknya dekat dan posisi beriringan, korban tertabrak," ungkap Raden melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).

Insiden tersebut membuat Rafli menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala. Sementara itu, Al Amin menderita luka serius hingga harus dilarikan ke UGD RSUD Kabupaten Pandeglang demi mendapat penanganan medis.

Hari itu juga, kepolisian menerbitkan laporan polisi atas insiden lalu lintas tersebut. Setelah melalui proses gelar perkara, sang tukang ojek ditetapkan sebagai tersangka, meski penyidik tidak melakukan penahanan.

Tim kuasa hukum sempat mengupayakan penyelesaian perkara lewat pendekatan restorative justice yang difasilitasi langsung oleh Polres Pandeglang. Namun, inisiatif damai ini menemui jalan buntu.

"Keluarga korban menolak penyelesaian di luar persidangan dan memilih melanjutkan proses hukum," jelasnya.

Merespons jerat hukum yang menimpa kliennya, tim pengacara mengambil langkah perlawanan dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Daftar tergugat mencakup deretan penyelenggara negara, mulai dari Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan, hingga pengemudi ambulans.

Ruas jalan tersebut berstatus di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Absennya pemeliharaan infrastruktur dan ketiadaan rambu peringatan di sekitar lubang berbahaya dinilai sebagai akar masalah dari rentetan kejadian mematikan ini.

"Fakta utamanya adalah kondisi jalan rusak yang tidak ditangani. Itu yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara," urainya.

Gugatan perdata tersebut telah terdaftar secara elektronik melalui sistem e-court. Kini, seluruh pihak tengah menanti jadwal sidang perdana dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.***