
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bertempat di Gedung Dang Merdu Kantor Pusat PTPN V jalan Rambutan 43 Pekanbaru Riau, PTPN V menandatangani perpanjangan Memory of Understanding/MoU dengan Kajati Riau terkait kesepakatan untuk mengadakan kerjasama dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, Selasa (18/11/2014).
Mewakili PTPN V adalah Direktur Utama PTPN V Amal Bakti Pulungan yang bertindak sebagai pihak pertama di dalam kesepakatan. Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi, SH., M.Hum bertindak sebagai pihak kedua. Hadir dalam penandatangan tersebut, Asdatun Suwarji SH, Aspidum Akmal Abbas SH, MH, Asisten Intelijen Muh. Naim SH, Aspidsus Amril Rigo, SH, MH, dan jajaran Direksi, GM, serta Kabag dilingkungan PTPN V.
Seperti diutarakan oleh Amal, Manajemen PTPN V sangat mengapresiasi perpanjangan MoU ini. Sebab disadarinya, terdapat berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Perusahaan, dan bila permasalahan tersebut tidak terselesaikan dengan baik maka akan memberikan dampak buruk yang dapat mengganggu upaya pencapaian rencana serta target-target yang telah ditetapkan pemegang saham.
''Maka atas kerjasama tersebut kami sangat berterimakasih kepada Kajati Riau yang telah berkenan kembali menjalin kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara,'' ucap Amal.
Memang melalui MoU ini, Kajati Riau dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara/JPN dengan melakukan pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik pihak pertama.
Selanjutnya dijelaskan oleh Amal, latar belakang pelaksanaan MoU adalah guna mengoptimalkan pelaksaan tugas dan fungsi para pihak, PTPN V dan Kajati Riau, dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara. ''Tujuan perpanjangan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan,'' ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi menyatakan bahwa pihak Kajati Riau akan berupaya semaksimal mungkin menjaga kepercayaan yang diberikan PTPN V kepada Kejati sebagai Jaksa Pengacara Negara.
''Selama ini JPN telah mampu berperan dalam penyelesaian masalah Perusahaan, melakukan pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Maka dengan kepercayaan yang kembali diberikan ini, PTPN V tidak perlu sungkan-sungkan untuk berkonsultasi kepada Kejaksaan,'' sebut Setia.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan atas kesepakatan antara PTPN V dengan Kajati Riau di bidang perdata dan tata usaha Negara. Untuk jangka waktunya, masih sama dengan Kesepakatan sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. (rls)