PEKANBARU - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Kampung Kurma di Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai investasi ilegal. Namun untuk di Riau, hingga saat ini OJK Riau mengaku belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas dan penawaran investasi Kampung Kurma di wilayah ini.

Demikian hal ini dikatakan oleh Kepala OJK Provinsi Riau, Yusri saat sosialisasi tim satuan waspada investasi daerah Provinsi Riau tahun 2019, Selasa (19/11/2019) di Pekanbaru.

Dikatakan, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma.

"Perkebunan ilegal Kampung Kurma diduga telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jadi kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” ujarnya.

Diuraikan, skema bisnis Kampung Kurma dengan menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400-500 meterpersegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

"Modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak mati atau tidak ditebang oleh orang lain," jelasnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua nara sumber yang dihadirkan saat sosialisasi adalah Asral Mashuri selaku Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau dan Kompol Haposan Hutasoit dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau.

Peserta sosialisasi adalah anggota satgas waspada investasi, dosen, mahasiswa dan badan kerjasama organisasi wanita serta perlaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Seperti diketahui Kampung Kurma di Riau ditawarkan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan membangun kebun Kurma secara bersama sama ditata untuk perkampungan Islami, Kavlingan Kurma Pertama di Riau. Ukuran kavling 30 x 20 meter ditanam 6 batang pohon kurma. Dirawatkan oleh sebuah perusahaan hingga berbuah, 3 samapai 4 tahun, berlokasi di Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dengan lLuas lahan 200 hektare berisi 2.800 kavling. ***