RENGAT, GORIAU.COM - Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) Dinsosnakertrans Kabupaten Indragiri Hulu, R. Jon Efendi melalui Kasi Penempatan dan Pelatihan Naker, Bentur Sinaga, Selasa (15/1/2013) mengakui bahwa PT Ganda Hera (GH) yang berada di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, tidak pernah melaporkan keberadaan Naker asingnya.
''Selama ini tidak tidak tahu adanya Naker asing di perusahaan tersebut. Sebagai perusahaan yang berada di daerah Kabupaten Inhu, seharusnya management PT GH melaporkannya kepada Dinsosnakertrans, itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' katanya.
Dijelaskan, PT GH selain melanggar aturan, jelas melanggar tatakrama karena masuk kedaerah orang tentu harus ikut dengan aturan yang ada, ujarnya.
Menurutnya pihaknya akan menindak lanjuti masalah ini, ''Kita akan mengecek secara langsung terkait masalah ini, jika memang ada tenaga kerja asing, kita akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,'' jelasnya.
Sebelumnya Berlin Manurung, Ketua LSM PKKN (Pemantau Korupsi Kolusi Nepotisme) Kabupaten Inhu mengatakan bahwa keberadaan naker asing di PT GH ini dinilai tidak sesuia aturan, karena bukan sebagai tenaga ahli tertentu yang tidak dimiliki oleh daerah ini, melainkan hanya sebagai manager work shop (bengkel). terlebih lagi jika keberadaan naker tersebut tidak terdaftar di Dinsosnakertrans Inhu.
Keberadaan tenaga kerja (Naker) asing di PT Gandahera Hendana diduga ilegal, pasalnya sejauh ini keberadaan tenaga kerja asing yang berasal dari Korea tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kab. Inhu. (aun)