TELUKKUANTAN - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Musliadi, SAg meminta pemerintah memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan tenaga kerja asing.

"Kalau sampai sekarang belum ada yang melapor, sebaiknya Disdukcapil menyurati perusahaan tersebut," ujar Musliadi kepada GoRiau.com, Senin (14/3/2016) sore di Telukkuantan.

Hal ini ia sampaikan terkait dengan pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mengungkap belum adanya laporan izin tinggal tenaga kerja asing.

"Coba surati sampai tiga kali, kalau tiga kali tak juga diindahkan, sebaiknya koordinasi dengan imigrasi," ujar Musliadi.

Musliadi juga menyarankan agar Satker terkait menggandeng polisi dalam menertibkan administrasi kependudukan di Kuansing.

"Pemerintah sudah berupaya untuk menertibkan administrasi kependudukan, namun perusahaan masih enggan membantu. Ada apa? Apakah karena banyak tenaga kerja asing atau bagaiman, kita tak tahu. Hanya perusahaan tersebut yang tahu," ujar Musliadi.

Lebih lanjut Musliadi menerangkan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerja asing ke Disdukcapil akan didenda senilai Rp2 juta per orang.

"Secara materi, sanksinya memang sedikit. Namun, sanksi sosial sangat besar," ucap Musliadi.

Oleh karena itu, sebelum disurati Disdukcapil, Musliadi meminta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing segera melaporkan ke pemerintah.

"Supaya kita tahu, mereka itu izin tinggalnya bagaimana? Sehingga administrasi kependudukan Kuansing bagus," pungkas Musliadi.(*/san)