
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alur perintah korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison dalam perkara dugaan suap di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penguasa daerah tersebut diketahui menginstruksikan bawahannya untuk membuat rekening penampungan atas nama pihak ketiga atau nominee guna menyamarkan setoran uang dari para kontraktor proyek.
"Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," urai Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Skandal pengadaan papan tulis pintar atau smart board Tahun Anggaran 2025 ini menyeret Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani sebagai operator utama di lapangan. Berdasarkan penyelidikan intensif, oknum birokrat ini bertugas memegang kendali penuh atas akun-akun bank samaran tersebut.
"Bahwa kemudian atas rekening-rekening nominee tersebut ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang," jelas Achmad Taufik Husein.
Uang haram yang masuk ke dalam sistem rekening pinjaman itu berasal dari pihak swasta guna meloloskan perusahaan mereka dalam tender pemerintah. Perputaran uang ini dikendalikan secara rapi sebelum akhirnya dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat teras, termasuk kepada Bupati Muara Enim, Edison.
Aliran dana kakap ini mengalir dari salah satu pemasok alat peraga pendidikan, yakni Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. Perusahaan ini bertindak sebagai penyuplai produk ke PT My Icon Technology yang memenangkan paket proyek bernilai miliaran rupiah di dinas terkait.
Penyidik mengendus adanya penyerahan dana taktis yang bertujuan untuk mengikat komitmen jangka panjang antara pengusaha dan jajaran penguasa wilayah.
"Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," tambahnya.
Penyidik lembaga antirasuah bergerak cepat dengan menetapkan status hukum terhadap para pelaku yang terjaring operasi senyap. Seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Empat orang yang resmi menyandang status tersangka dalam perkara ini adalah:
Atas perbuatan tersebut, penegak hukum menjerat Bupati Muara Enim, Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Cory Erin Hardi disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya keterlibatan pucuk pimpinan daerah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini. Seluruh barang bukti berupa dokumen perbankan dan catatan transaksi elektronik telah disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti. ***