
DURI - Mewakili masyarakat Desa Batang Dui, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), H Masri menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja Penjabat Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Nizam SE yang hingga saat ini belum juga melaksanakan program pembangunan fisik yang berguna bagi kemajuan Desa.
"Kita tidak tahu apa yang menjadi alasan Pj Kedes ini tidak menjalankan program pembangunan fisik, padahal masyarakat sangat mendambakan. Mungkin beliau kurang memahami dan mengerti dengan penempatan dan program kerja, sehingga sampai sekarang masih nihil realisasi pembangunan fisik," ujar Masri, Senin (7/11/2016) kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Baca Juga: ADD Tak Cair, Pj Kades Pakning Asal Mundur
Ketua BPD merasa kecewa dengan kinerja Pj Kepala Desa yang bersangkutan seakan tidak mau bermitra dengan BPD. Bahkan hingga saat ini juga Kepala Desa yang bersangkutan belum pernah melaksanakan musyawarah-musyawarah dengan BPD terkait untuk kemajuan Desa.
"Saya meminta agar pihak-pihak terkait memberikan perhatian dengan menempatkan Kepala Desa yang mau membangun Desa Tambusai Batang Dui ini," imbuhnya lagi.
Penjabat Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Nizam SE saat dikonfirmasi melalui nomor seluler 0812 7514 xxxx sedang tidak aktif. Hingga berita ini berita dirilis belum ada tanggapan Pj Kepala Desa Tambusai Batang Dui.
Baca Juga: Perampok Dana ADD Sungai Limau Dibekuk Polres Bengkalis
Sementara itu saat dikonfirmasi juga melalui Kasi PMD Kecamatan Mandau, Lisa Ardianti mengatakan sesuai aturan yang berlaku seharusnya pembangunan Desa sudah bisa dilaksanakan karena pencairan tahap pertama sudah dilakukan.
"Jika pencairan ADD tahap pertama sudah dilakukan seharusnya pihak Kepala Desa bersangkutan sudah bisa melaksanakan pembangunan fisik di Desa. Jika tidak ada melaksanakan atau tidak mengalokasikan dana tersebut maka dana masih berada direkening Desa yang dipegang oleh Bendahara Desa," kata Lisa.
Sedangkan untuk pencairan ADD tahap kedua, lanjutnya, baru bisa dilakukan saat SPJ ADD tahap pertama sudah ada. Jika tidak ada SPJ maka ADD tahap kedua tidak akan bisa dicairkan.
"Dana ADD Desa itu merupakan uang masyarakat dan bukan uang pribadi, jadi setiap pencairan maka seharusnya melaksanakan segala pembangunan dan pemberdayaan demi kemajuan Desa. Seingat saya Pj Kades yang bersangkutan sudah dipanggil pak camat, jadi untuk selanjutnya silahkan dengan pak camat," terang Kasi PMD Lisa Ardianti.*** #BENGKALIS