BENGKALIS, GORIAU.COM – Meski kegiatan yang dilakukan adalah program pemerintah, namun Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menyiapkan kajian analisa mengenai dampak lingkungan terhadap sejumlah kegiatan sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012.

“Dalam Permen LH No 5 Tahun 2012 terinci secara jelas kegiatan-kegiatan yang mewajibkan adanya kajian Amdal. Kita berharap kepada seluruh SKPD agar berpedoman kepada aturan tersebut, invertarisir apa-apa saja kegiatan yang wajib Amdal,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis, H Huzaini, Minggu (3/3/2013).

Secara lisan dirinya dalam beberapa kali kesempatan sudah menyampaikan kepada SKPD-SKPD agar menyiapkan dokumen Amdal untuk kegiatan-kegiatan yang wajib ada Amdalnya. Kemudian dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan wajib AMDAL yang “terbengkalai” lantaran kajian Amdal belum ada.

“Hal-hal seperti ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Artinya, sebagian besar SKPD sudah tahu kegiatan apa saja yang wajib Amdal. Kadang-kadang ada anggapan bahwa kajian Amdal ini tidak penting sehingga ada kegiatan yang dilaksanakan tanpa kajian Amdal. Ada pula kadang-kadang proyeknya sudah selesai baru kajian Amdalnya menyusul,” papar Huzaini.

Kajian Amdal penting karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan.

“Dengan adanya Amdal, maka bisa dipergunakan untuk membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan. Kemudian memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Satu hal yang juga tak kalah pentinya adalah memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan,” paparnya.

Wajib Amdal tidak hanya kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis. Kegiatan yang didanai APBN atau APBD propinsi juga harus menyertakan dokumen Amdal kalau memang kegiatannya wajib Amdal.

“Contoh kasus, kegiatan pembangunan turap di daerah Rupat sana yang sumber dananya dari provinsi dikerjakan tanpa sebelumnya ada kajian Amdal. Padahal pembangunan turap merupakan kegiatan yang wajib Amdal. Akibatnya apa, dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan turap tersebut merugikan masyarakat setempat,” tutup Huzaini. (jfk)