
PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun meminta Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Zulkifli Hasan agar lahan atau kawasan yang dikelola perusahaan-perusahaan nantinya agar bisa dipergunakan oleh masyarakat tempatan.
Artinya, perusahaan-perusahaan yang menggunakan sejumlah lahan di Riau dengan status kontrak atau sewa yang sudah habis masa berlakunya agar diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelolanya.
Hal ini dikarenakan, selain masalah Surat Keputusan Perubahan Peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah disahkan dan diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat peringatan hari jadi ke-57, Sabtu (9/8/2014) kemarin, memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengelola lahan di sekitarnya.
"Kita meminta kepada Menhut agar lahan yang digunakan perusahaan dan sudah jatuh tempo agar diberikan kepada masyarakat untuk dikelola," harap Gubri dalam sambutannya dihadapan Menhut, saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Provinsi Riau, Sabtu (9/8/2014) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Menhut mengatakan keinginan Gubri, H Annas Maamun tersebut sangat baik. Dalam masa jabatannya yang kurang lebih tinggal satu setengah bulan lagi akan mengakomodir keinginan Gubri tersebut.
"Karena memang seharusnya diutamakan untuk rakyat dan lembaga adat. Perusahaan yang sudah berakhir izinnya, untuk kemudian akan dikelola rakyat tempatan," kata Menhut dalam sambutannya.
Dipaparkannya, sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan, baru satu kali mengeluarkan izin untuk perusahaan, dan itu pun diklaimnya hanya untuk pn yang mengolah bahan makanan sagu.
"Selebihnya, hanya saya keluarkan untuk hutan tanaman rakyat, hutan desa dan hutan untuk lembaga adat," kata Menhut.
"Kita utamakan yang mengelola masyarakat sekitar atau lembaga adat, kalau masih ada di kabupaten dan kota kawasan hutan yang berakhir izinnya, apakah HPH atau apa, cukup direkomendasikan kepada kementerian untuk dikelola rakyat," sambung Menhut.***