SELATPANJANG, GORIAU.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti bertekad menyelesaikan Perda RTRW Meranti sebelum masa tugas DPRD 2009-2014 berakhir beberapa bulan lagi. Hal ini menyusul disahkannya RTRW Riau dari Kementerian Kehutanan yang dijadikan kado saat HUT ke 57.

Anggota pansus, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Meranti membidangi kehutanan pertanian perkebunan, mengatakan persetujuan RTRW dari Kementerian Kehutanan itu merupakan harapan seluruh masyarakat Riau, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Karena, dengan disetujuinya RTRW Riau, maka merupakan langkah maju dalam penyelesaian RTRW Meranti," ungkap Falzan.
Falzan juga menambahkan, dengan sisa waktu masa tugas DPRD Meranti yang akan berakhir September 2014 mendatang, Pansus RTRW bertekad akan bekerja semaksimal mungkin agar Perda RTRW Meranti selesai.
"Yang jelas, DPRD komit agar investasi di bidang kehutanan di Meranti akan tetap memperhatikan dan keberpihakan kepentingan masyarakat Meranti. Terutama tentang kepemilikan lahan untuk perkebunan pertanian peternakan," tambahnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang sudah lama 'didambakan' Gubri itu ditandatangani Menhut, Kamis (7/8/2014) lalu. Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Yoserizal Zein.
"Sekitar satu jam yang lalu Menhut menguhubungi Pak Gubernur, menyampaikan bahwa RTRW Riau sudah ditandatangani," kata Yoserizal Kamis lalu.
Bahkan kata pria yang akrab disapa Yose ini menyebutkan, Menhut berjanji akan menyerahkan langsung RTRW Provinsi Riau tersebut saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Provinsi Riau.
"Menhut rencananya akan mengantarkan langsung RTRW Riau tersebut saat peringatan ulang tahun nanti," kata Yose.
Selama ini, Gubri Annas Maamun mengklaim seluruh program pembangunan Pemprov Riau hampir semuanya terganjal karena RTRW yang belum ditandatangani.
Bahkan saat menjadi Bupati Rokan Hilir, Gubri mengaku beberapa kali berniat membangun, seperti sekolah, tempat ibadah dan lainnya. Namun terganjal karena RTRW yang belum disahkan tersebut.
Bahkan berdasarkan data yang ada, sekitaran Kantor Gubernur Riau saja masih masuk dalam peta kawasan hutan yang dilindungi. Begitu juga dengan beberapa kabupaten dan kota di Riau.(***/zal)