PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kuantan Singingi (Kuansing) ditatar oleh KPU RI dalam rapat konsolidasi untuk menghadapi sidang gugatan sengketa perselisihan perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Dengan tim konsultan hukum dari kantor Ali Nurdin and Patners, KPU RI membuka layanan konsultasi untuk semua daerah yang akan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sejak Selasa (5/1/2016) malam," papar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Rabu (6/1/2016) melalui pesan singkatnya.

Ilham menuturkan, layanan konsultasi tersebut meliputi semua persiapan seperti penyiapan jawaban, alat bukti, saksi, penyeragaman model format, susunan jawaban dan daftar keterangan saksi.

"Saat ini baru KPUD Kuansing yang mengikuti konsultasi, yaitu sejak Selasa malam. Kemudian akan dilanjutkan lagi nanti malam. Sedangkan 7 KPUD di Riau lainnya lagi masih menunggu jadwal," jelasnya.

Sambung Ilham, tim konsultan ini memberikan layanan sejak sebelum mulai persidangan di MK sampai berakhirnya persidangan. Bersifat memberikan masukan dan memeriksa kesiapan berkas.

"Meski begitu, tim konsultasi KPU RI tidak melakukan pendampingan saat beracara, karena itu merupakan wilayahnya pengacara masing-masing KPUD," jelas Ilham. ***