
PEKANBARU – Perwakilan Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap mantan Penghulu Besar Langgam, Nasrullah, dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembayaran dana sebesar Rp2,7 miliar yang menurut para penggugat dilakukan kepada pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan mewakili masyarakat adat.
Pendamping hukum perwakilan Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam, Fahmi Riau Yanto Simamora SH MH, mengatakan gugatan diajukan oleh anak kemenakan.
"Pokok gugatan kami adalah dugaan perbuatan melawan hukum karena pembayaran Rp2,7 miliar dilakukan kepada seseorang yang menurut kami sudah tidak lagi memiliki legalitas untuk mewakili Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, Nasrullah telah diberhentikan sebagai Penghulu Besar Langgam sejak 8 Oktober 2025 berdasarkan Surat Nomor 113/DE-RLP/WTB-KP/X/2025 yang diterbitkan Datuk Engku Raja Lela Putera selaku Pucuk Segala Batin dan Penghulu di wilayah Kerajaan Pelalawan.
Namun, lanjut dia, setelah pemberhentian tersebut, Nasrullah tetap mengajukan permohonan pembayaran kepada PT RSS pada 18 Desember 2025 dengan mengatasnamakan Pemangku Adat Kepenghuluan Besar Langgam.
"Padahal menurut kami, sejak surat pemberhentian diterbitkan, yang bersangkutan tidak lagi mempunyai kewenangan bertindak untuk dan atas nama masyarakat adat," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, salah satu poin yang dipersoalkan dalam gugatan ialah keputusan PT RSS tetap mencairkan pembayaran kepada Nasrullah meski perusahaan disebut telah menerima tembusan surat pemberhentiannya sebagai Penghulu Besar Langgam. Menurut para penggugat, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perusahaan tetap menyerahkan dana kepada pihak yang dinilai sudah tidak lagi berwenang mewakili masyarakat adat.
"Perusahaan sebenarnya sudah mengetahui bahwa Pak Nasrullah tidak lagi menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam. Surat pemberhentian itu sudah mereka terima. Tetapi mengapa pembayaran Rp2,7 miliar tetap dilakukan kepada beliau? Kami menjadi bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi dasar atau kesepakatan di balik transaksi tersebut. Itu pula yang kami minta agar dibuka dan diuji dalam persidangan," ujar Fahmi.
Dana Rp2,7 miliar yang menjadi objek sengketa, lanjut Fahmi, berasal dari perjanjian yang dibuat antara PT RSS dengan Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam melalui akta Notaris Megawati, S.H., M.Kn., tertanggal 5 Desember 2012. Dalam akad tersebut, penerima manfaat pembayaran disebut sebagai Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam bersama para ninik mamak sebagai perwakilan anak kemenakan.
Selain mempersoalkan proses pembayaran, para penggugat juga menilai tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana Rp2,7 miliar tersebut setelah diterima Nasrullah.
"Uang itu menurut akad diperuntukkan bagi Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam bersama para ninik mamak sebagai perwakilan anak kemenakan. Tetapi sampai gugatan diajukan, menurut klien kami tidak pernah ada penjelasan mengenai penggunaan maupun pembagiannya," kata Fahmi.
Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Nasrullah dan PT RSS telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga meminta pengadilan menghukum Nasrullah mengembalikan dana Rp2,7 miliar kepada PT RSS. Selanjutnya, PT RSS diminta tidak menyerahkan kembali dana tersebut kepada pihak lain selain Penghulu Besar Langgam yang sah mewakili Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam.
"Yang kami minta pada dasarnya adalah mengembalikan keadaan seperti semula. Dana itu dikembalikan terlebih dahulu kepada perusahaan, kemudian nantinya hanya dapat diserahkan kepada pihak yang secara sah berwenang mewakili masyarakat adat," ujar Fahmi. ***