PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan serta merta menghapuskan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Riau sebelum memasuki tahap inventarisasi atau penataan ulang.

 "Belum diketahui secara pasti Perda provinsi, kabupaten dan kota mana yang akan dibatalkan. Untuk itu lah kita invetarisasi dulu. Tidak semua Perda yang bermasalah harus dihapuskan," ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau, Edy Kusdarwanto kepada GoRiau.com, Kamis (16/6/2016) di Pekanbaru.

Menurutnya, jika ada Perda yang dinilai bermasalah maka akan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan Perda tersebut dihapuskan atau dipertahankan.

"Jika masih bisa diterapkan, maka Perda tersebut akan diterapkan,"jelasnya

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menggugurkan sebanyak 3.143 Perda bermasalah di seluruh Indonesia. Dimana, 31diantaranya Perda berasal dari 12 kabupaten/kota di Riau. ***