PEKANBARU, GORIAU.COM - Menjamurnya bisnis air isi ulang memberi ruang tumbuhnya usaha kreatif masyarakat Riau. Sayangnya masih banyak usaha yang belum mengantongi izin. Padahal lewat pemberian izin dapat dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kualitas air yang dipasarkan.

''Beberapa tahun terakhir, bisnis air isi ulang tumbuh subur di Riau. Namun sesuai penelusuran kami di lapangan, ternyata masih banyak yang belum mengantongi izin,'' ujar Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau Sukardi Ali Zahar kepada wartawan, Rabu (25/9/2012).

Dan diantara depot air isi ulang, juga ditemukan yang tidak higienis dan memenuhi baku mutu air yang layak dikonsumsi.

Dikatakannya, pendirian depot air isi ulang begitu gampang. Jika ada izin, instansi terkait bisa melakukan pengawasan berkala untuk mengontrol kualitas produksi air setiap depot.

Sesuai aturan, Kemenkes telah mengeluarkan ketentuan dan persyaratan air minum yang layak dikonsumsi melalui Permenkes No 492/Menkes/Per/IV/2010. Dimana dalam Permen itu menegaskan ciri-ciri yang aman dikonsumsi.

Diantara persyaratan itu menjelaskan ciri-ciri air yang aman dikonsumsi seperti tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, tidak mengandung zat berbahaya, tidak mengandung adanya cemaran pestisida, jamur dan membahayakan tubuh.

Di tempat terpisah Ketua Forum Daerah Sungai Riau Makruf Maryadi Siregar mengatakan hal yang sama. Harus ada penelitian khusus untuk air isi ulang.

''Harus ada kontrol enjamurnya pendirian depot oleh dinas terkait,'' tegasnya. (rdc)