
BENGKALIS, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum Bengkalis mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk memperhatikan ketentuan UU No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Pengajuan bakal calon anggota DPRD Bengkalis tahun 2014 hendaklah mengacu kepada kedua aturan tersebut.
''Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPRD, DPD dan DPRD sementara Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,'' ujar Divisi Teknis KPU Bengkalis, Defitri Akbar, Kamis (4/4/2013).
Masa pendaftaran bakal calon akan dimulai dari tanggal 9 sampai dengan 12 April pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pendaftaran akan dilakukan oleh pimpinan partai politik dan petugas penghubung yang membawa mandat dari masing-masing parpol. Jika semua parpol mengajukan 100 persen (maksimal) bakal calon di masing-masing daerah pemilihan dan memenuhi syarat, maka jumlah bakal calon secara keseluruhan sebanyak 540 orang.
''Dari jumlah ini, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi DPRD Bengkalis dalam pemilu legislatif pada tanggal 9 April 2014 mendatang,'' kata pria yang akrab disapa Dedek ini.
Dedek juga mengingatkan kepada sejumlah Parpol agar lebih selektif dalam penerimaan atau pendafataran calon legislatif. Diingatkan juga pada pencalonan legislatif 2014 ini, hindari calon-calon yang tak memenuhi syarat, seperti tersangkut pidana korupsi, caleg ganda, ijazah palsu, dan jangan sempat ada caleg yang belum genap berusia 21 tahun.
''KPU juga akan memastikan memegang secara ketat dengan bepegang pada segala persyaratan yang ada,'' ujarnya.
Langkah ini diperlukan sehingga tidak ada bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Nantinya petugas akan kita minta melakukan pengecekan berkas secara ketat dan teliti, sehingga seluruh dokumen yang diajukan benar-benar valid,” katanya.
Defitri juga menegaskan undang undang membuka ruang bagi partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para caleg yang diajukan partai. Partipasi itu dibuka saat pengumuman DCS melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
''Masyarakat dapat menyampaikan informasi apapun yang berkaitan dengan bakal caleg yang diajukan partai. Misalnya jika masyarakat mengetahui bahwa caleg yang diajukan partai menggunakan ijazah palsu atau ada calon yang masih berstatus PNS, silahkan melapor,” tutupnya. (jfk)