JAKARTA - Mario Dandy, tersangka penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur, David Ozora, sepertinya mendapat perlakuan istimewa dari penegak hukum. Dia bisa melepas dan memasang sendiri borgol tali ties pada pergelangan tangannya.

Keistimewaan terhadap putra eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut menghebohkan warganet setelah videonya viral. Aksi Mario Dandy memasangkan sendiri borgol tali ties ke tangannya terjadi saat hendak diserahkan polisi ke jaksa.

Dikutip dari merdeka.com, dalam video yang diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri, terlihat Mario melepas dan memasang tali ties ke tangannya ketika duduk di sofa hitam bersama beberapa penyidik polisi yang siap membawanya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Tak hanya itu, rekaman video tersebut juga memperlihatkan Mario Dandy yang menggunakan baju tahanan terlihat senyum ketika menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga David Ozora (17).

"Apa-apaan ini Mario Dandy Senyum-Senyum Minta Maaf Aniaya David Ozora dan Keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis akun tersebut.

Jangan-jangan Keluar-Masuk Sel Sendiri

Unggahan mengenai aksi Mario Dandy itu mendapat respons dari ayah David, Jonathan Latumahina. Jonathan merasa janggal Mario bisa melepas tali ties tersebut.

"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang enggak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja," ujar Jonathan lewat akun twitter @seeksixsuck dikutip Jumat (26/5).

Secara terpisah, paman David, Alto Luger mengaku heran, tapj tidak kaget, bila Mario bisa melakukan hal itu.

"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ucap, Alto kepada wartawan,

Dengan adanya video ini, Alto menyatakan kepercayaan keluarga kepada aparat kepolisian telah menghilang. Dia pun meminta kepada polisi bisa menjelaskan perihal perlakuan tersebut kepada publik.

"Apa yang terlihat dalam video ini jelas menunjukkan bahwa tersangka, bukan hanya sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami David," kata dia.

"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," tambahnya.

Ditahan di Rutan Cipinang

Sekedar informasi bila Mario Dandy dan Shane saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Usai menjalani tahap II atau pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/5).

Sulaeman menjelaskan bahwa penahanan kepada Mario dan Shane akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Guna menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada saat ini akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," kata dia.

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.***