
JAKARTA – Setelah berbagai rumor beredar, akhirnya ada kepastian untuk tenaga honorer di Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memastikan bahwa nasib tenaga honorer aman, meski sempat dikhawatirkan akan ada penghapusan massal terhadap tenaga non-PNS, termasuk para penyuluh. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani bahkan merilis daftar gaji resmi untuk tenaga non-PNS.
"Bekerja sebagai tenaga non-PNS tidak lantas menafikan hak mereka menerima gaji yang layak. Oleh sebab itu, kami telah merilis daftar gaji untuk tenaga ini," ujar Sri Mulyani dalam rilis resmi dari Kementerian Keuangan.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023, yang menyetujui Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran 2024. Peraturan tersebut telah sah dan berlaku sejak tanggal 3 Mei 2023.
"PMK nomor 49 tahun 2023 ini telah berlaku dan menjadi acuan bagi tenaga non-PNS dalam menerima honor bulanan," tambah Menteri Keuangan tersebut.
Dalam PMK ini, tidak hanya ditetapkan honorarium bulanan bagi tenaga non-PNS, tetapi juga disebutkan biaya operasional bagi penyuluh setiap bulannya yang disesuaikan dengan wilayahnya.
Rincian honorarium bagi penyuluh non-PNS berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
SLTA/sederajat: Rp2.100.000/bulan
Sarjana Muda: Rp2.400.000/bulan
Sarjana: Rp2.600.000/bulan
Master (S2): Rp2.800.000/bulan
Sementara itu, standar biaya operasional yang ditetapkan berdasarkan wilayah adalah:
Wilayah Barat: Rp320.000/bulan
Wilayah Tengah: Rp400.000/bulan
Wilayah Timur: Rp480.000/bulan
"Dengan adanya PMK ini, diharapkan para tenaga non-PNS dapat merasa lebih terjamin dan bisa lebih maksimal dalam memberikan kontribusi bagi negeri," pungkas Sri Mulyani. ***