
RENGAT, GORIAU.COM - Dinilai tidak mampu selaku penyelenggara Pemilihan Umun (Pemilu), mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sovia Warman laporkan KPU Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) di Jakarta.
Laporan tersebut dikarenakan KPU Inhu tidak menyampaikan keberatan saksi salah satu partai politik ke KPU provinsi Riau.
Disebutkan, Sovia Warman, ada tujuh poin keberatan saksi parpol yang tidak dianulir KPU Inhu, yaitu adanya terjadi pemungutan suara (mencoblos) diluar bilik suara yang terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Batang Cenaku dapil Inhu II.
Masih di Dapil II, tepatnya di Desa Sungai Akar Kecamatan Batanggansal juga ditemukan sertifikat penghitungan suara model C 1 dari daerah lain, yaitu dari provinsi Lampung.
''Dengan demikian, kita meduga KPPS menggunakan model C 1 palsu yang didistribusikan KPU Inhu,'' sebutnya.
Masih katanya, dugaan kecurangan lain yaitu, dilakukan PPK Kecamatan Pasirpenyu, yaitu merubah perolehan suara caleg dengan cara mengurangi suara caleg partai Gerindra dapil IV nomor urut 2 atasnama Askariadi dengan cara ditambahkan pada perolehan suara caleg separtainya nomor urut 1 atas nama Marlius, S.Pdi.
Masih kata Sovia, KPU Inhu dalam penetapan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara partai politik di luar jadwal tahapan. Hal ini dianggap kelalaian KPU Inhu dalam melaksanakan tugas yang diamahkan sesuai perundang undangan nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 207 atay 1.
"Keberatan saksi parpol ini sebelumnya telah disampaikan ke Panwaslu dan KPU Inhu, namun pada saat pleno di KPU propinsi Riau keberatan ini tidak disampaikan," ujarnya.
Untuk itu, tambah Sovia Warman, dia bersama saksi - saksi lainnya akan membawa persoalan ini ke DKPP di Jakarta.
"Kita berharap agar DKPP menonaktifkan komisioner KPU Inhu, sebab dinilai tidak mempunyai kompetensi dan tidak menjalankan tugas secara profesional dan diduga melanggar aturan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilu," tukasnya.
Sementara itu ketua KPU Inhu M Amin dikonfirmasi menyatakan Panwaslu Inhu tidak ada mengajukan keberatan serta para saksi partai politik telah menandatangani berita acara pleno KPU Inhu terkait penyelenggaraan pemilu legislatif 9 April 2014 lalu.
"Kami siap jika dilaporkan ke DKPP, karena siapapun berhak melaporkan keberatannya," ujarnya. (jef)