PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan melakukan mediasi terkait mangkraknya Pasar Cik Puan, Pekanbaru. Pasar ini mangkrak sejak dibangun 2012 di era Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Pasar Cik Puan yang sebelumnya merupakan pusat perdagangan teramai di Pekanbaru tersebut dibangun ulang pasca terjadi kebakaran besar tahun 2011 lalu. Namun saat pembangunan ulang, terjadi persoalan administrasi antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau, yang mengakibatkan pembangunan pasar tidak bisa dilanjutkan.

''Kami akan carikan solusi terbaik untuk masyarakat. Apakah diserahkan ke Pemprov atau Pemko nantinya. Nanti akan kita bicarakan, dalam pertemuan khusus,” kata Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarto, di Pekanbaru, Rabu, (3/3/2021).

Menurutnya, pertemuan khusus membahas persoalan tertundanya pembangunan Pasar Cik Puan tersebut, karena persoalan melibatkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru sampai hari ini, tidak jelas ujungnya.

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, menyambut baik upaya KPK menuntaskan persoalan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut.

Hanya saja menurut Masrul, Pemprov Riau berpendirian kewenangan masalah pasar-pasar tradisional merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten kota, bukan diserahkan kepada pihak ketiga.

Karena kalau pasar itu dikelola swasta, dikhawatirkan pemanfaatan secara ekonominya hanya dinikmati segelintir masyarakat. Sementara, tujuan pasar itu didirikan untuk kepentingan masyarakat. "Kita menyambut baik, kita harap ada langkah penyelesaiannya. Kita serahka pembangunan pasar di atas lahan kita dengan catatan mereka juga harus mengikuti keinginan Pemprov," ujar Masrul (mcr)