TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membongkar pasar PT Ludin yang berlokasi di samping Taman Jalur, Kota Telukkuantan, Rabu (25/1/2023). Bangunan mangkrak ini berdiri di atas tanah milik Pemkab Kuansing.

Sebelum eksekusi, Pemkab Kuansing sudah melakukan beberapa kali rapat bersama tim yang terdiri atas Forkopimda. Hal ini dilakukan guna mendapatkan pertimbangan hukum secara matang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Pemkab Kuansing telah memberikan kesempatan kepada PT Ludin untuk menyelesaikan pekerjaannya. Namun, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad. Sejalan dengan itu, upaya persuasif juga telah dilakukan sejak bertahun-tahun silam.

"Hari ini,atas rekomendasi dan pertimbangan banyak pihak, seperti polisi, jaksa, TNI dan semua unsur, akhirnya kita eksekusi," ujar Suhardiman.

Senada dengan itu, Sekda Kuansing, Dedy Sambudi menyampaikan berbagai upaya dilakukan agar Pemkab Kuansing tidak salah dalam mengambil kebijakan.

"Pihak pengembang PT Ludin, juga sudah dihubungi berkali-kali, namun tidak merespons. Akhirnya hari ini kita eksekusi, bersama komponen dan pihak terkait," ujar Dedy Sambudi yang memimpin eksekusi.***