PEKANBARU – Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada anggota DPRD Riau yang melanggar kode etik dan tata beracara.

''Jika masih ada anggota dewan yang melanggar kode etik yang sudah kita sepakati bersama, BK tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas," kata Ade, Rabu (25/1/2023).

Terkait rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau yang mengharuskan rapat paripurna mesti dihadiri secara fisik politisi PKB ini menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan usulan dari BK yang disampaikan dalam rapat Banmus beberapa waktu lalu.

"Usulan itu kita sampaikan pasca Presiden Jokowi mencabut status PPKM, kita minta tidak ada lagi anggota dewan yang mengikuti rapat secara zoom meeting," jelasnya.

Alhamdulillah lanjutnya pada rapat paripurna pada tanggal 24 lalu sudah dimulia namun kehadiran fisik anggota dewan masih menjadi perhatian BK.

''Kita akan diskusikan dengan ketua-ketua fraksi bagaimana agar kehadiran fisik anggota pada rapat paripurna dapat ditingkatkan," ujarnya.

Namun Ade juga meminta kepada pimpinan DPRD Riau dapat menyelenggarakan rapat paripurna tepat waktu tidak molor hingga hitungan jam. Mestinya rapat tetap digelar sesuai jadwal, jika ternyata tidak qourum pimpinan bisa menskor rapat menunggu staf DPRD mengumpulkan anggota dewan.

''Ini menjadi keluhan dari anggota dewan saat BK melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan, rapat molor ini juga jadi keluhan dari para tamu undangan rapat paripurna, karena masing-masing mereka punya kesibukan," ucapnya. (kl2)