
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq. Pemanggilan ini berkaitan dengan kapasitas Andi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif.
Andi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah tersebut Jumat (21/8/2026). Namun, saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
"Saksi dimaksud tidak hadir," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/8/2026). Budi menambahkan bahwa tim penyidik saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Jejak Amplop di Kementerian Kehutanan
Penyidikan terhadap Andi berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta, 29 Juni 2026 lalu. Dari penindakan tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Selain mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, penyidik kini memperluas pendalaman terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dugaan ini menguat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan fakta mengenai penemuan sebuah amplop tertutup. Amplop tersebut ditinggalkan seusai pertemuannya dengan Suhardiman, 2 Juni 2026. Mengetahui hal itu, Raja Juli memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman, 12 Juni 2026.
Penemuan Dolar Singapura
Laporan penolakan gratifikasi diajukan ke KPK, 3 Juli 2026. Laporan ini tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi standar karena objek pemberian telah masuk dalam materi perkara yang sedang disidik KPK.
KPK kemudian bergerak menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi, 8 Juli 2026. Penyidik menduga uang belasan ribu dolar tersebut merupakan bagian dari isi amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan.***