
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pembahasan regulasi ini dilakukan bersama anggota dewan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi menjelaskan bahwa investasi memiliki efek ganda. Selain mendongkrak laju ekonomi, modal yang masuk juga berfungsi membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas serta mengangkat daya saing wilayah.
"Penanaman modal ini selain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, juga berperan dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan daya saing daerah," jelasnya.
Revisi Aturan demi Iklim Investasi
Syahrial menekankan bahwa aliran investasi yang masuk membutuhkan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, pemerataan manfaat, serta keberpihakan kepada pengusaha dan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, Pemprov Riau mengevaluasi regulasi lama yang dinilai butuh penyesuaian, yakni Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Melalui Ranperda yang sedang digodok ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian bagi penanam modal asing maupun dalam negeri, tanpa mengabaikan eksistensi pengusaha lokal dan sektor UMKM.
Lima Poin Utama Ranperda
Dalam pemaparannya, Syahrial membedah lima fokus pengaturan utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Poin pertama mencakup kemudahan perizinan dan pelayanan publik yang terintegrasi melalui Pusat Pelayanan Publik Provinsi (P4) serta sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
"Sistem ini memfasilitasi perizinan secara daring dimana prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan akses yang mudah bagi investor," terangnya.
Fokus kedua menyangkut pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi. Fasilitas ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu. Investor wajib menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan layanan bank milik daerah, serta menjalin kemitraan dengan UMKM.
"Hal ini dapat mendorong investasi, menggerakkan ekonomi lokal, sekaligus memberdayakan pelaku usaha kecil di daerah kita," imbuhnya.
Sementara pada poin ketiga, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah pada sektor-sektor unggulan Riau, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan, pertanian, dan energi terbarukan.
Prioritas Pekerja Lokal dan Lingkungan Hidup
Pada poin keempat, Ranperda ini mengatur perlindungan tenaga kerja lokal secara lebih spesifik. Setiap kegiatan penanaman modal wajib memprioritaskan warga tempatan sebagai pekerja. Selain itu, perusahaan dituntut mengakomodasi penyandang disabilitas dengan porsi minimal satu persen dari total jumlah pekerja.
Fokus kelima menyoroti tanggung jawab lingkungan hidup. Syahrial mengingatkan bahwa setiap aktivitas industri di Riau tidak boleh merusak alam dan wajib menjamin keselamatan serta kesejahteraan para pegawainya.
"Dengan pengaturan tersebut, investasi yang masuk ke Riau diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian, memperkuat pengusaha lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. ***