PEKANBARU - Merespons ancaman ekologi seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dinamika regulasi nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengambil langkah cepat. Lembaga legislatif ini resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026).

Pengajuan draf regulasi ini bersifat segera karena dilakukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Abdullah menegaskan bahwa langkah percepatan ini sama sekali tidak mengabaikan prinsip perencanaan legislasi daerah.

“Justru sebaliknya, langkah ini ditempuh karena terdapat perkembangan hukum, kebutuhan daerah serta urgensi pengaturan yang memerlukan respons regulasi secara lebih cepat dan tepat,” urainya.

Berdasarkan Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pemerintah daerah memang memiliki ruang untuk memajukan aturan jika terdapat kondisi objektif yang mendesak. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dewan dalam menjawab dinamika sosial dan masalah lingkungan yang terus berkembang di masyarakat.

Ancaman Karhutla dan Sinkronisasi Aturan

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan isu yang sangat strategis bagi Riau, mengingat karakteristik wilayahnya yang didominasi kawasan hutan, lahan gambut, pertambangan, dan kegiatan industri. Kompleksitas masalah seperti Karhutla dan degradasi alam tidak bisa lagi ditangani secara parsial karena dampaknya kerap meluas menembus batas administrasi lintas kabupaten, provinsi, bahkan negara.

"Dengan kondisi lingkungan yang semakin kompleks, termasuk persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, penanganannya membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan lintas pemerintahan dan lintas lembaga," terangnya.

Selain faktor kerentanan alam, revisi aturan di daerah juga didorong oleh lahirnya kebijakan baru di tingkat pusat, terutama rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Penyesuaian ini wajib dilakukan agar landasan hukum pengelolaan lingkungan di Riau tetap harmonis dan sinkron dengan regulasi di atasnya.

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

Lebih jauh, perombakan regulasi ini dirancang bukan sekadar untuk menyesuaikan aspek administratif dan nomenklatur. Tujuan utamanya adalah menciptakan instrumen yang lebih tangguh untuk memperjelas kewenangan, memperketat koordinasi lintas sektor, serta menaikkan efektivitas pengawasan hukum di lapangan.

“Perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha,” tegasnya.

Pihak legislatif memandang persoalan ekologi harus dikawal melalui pendekatan yang terpadu, preventif, dan responsif.

“Dengan perubahan regulasi tersebut, kami berharap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin efektif, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan,” pungkasnya. ***