PEKANBARU - Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan sebanyak 94 kilogram sabu dan 22 ribu butir pil ekstasi dengan 11 orang tersangka di wilayah Provinsi Riau.

94 kilogram sabu, dan 22 ribu butir pil ekstasi itu, diamankan petugas kepolisian, sejak tanggal 28 November, hingga tanggal 6 Desember.

Penggagalan penyeludupan itu, dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis.

Dimana awalnya, petugas kepolisian mengamankan dua orang berinisal RD dan JM, di Jalan Cemara, Kecamatan Tangkerang Barat, Kota Pekanbaru. Dari dua tersangka itu, turut diamankan 4 bungkus plastik bening, yang di duga berisi pil ekstasi warna orange logo WB.

Kemudian, lokasi kedua di wilayah Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Kecamatan Bantan, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka, dengan inisial DL, AD, dan NS. Dari tiga orang tersebut, diamankan sebanyak 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK, dan 5 unit handphone.

Selanjutnya, kembali petugas mengamankan 3 orang pria, dengan inisial FI, JF, dan HR, di wilayah Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti yang cukup banyak. Dari dua tersangka itu, ada sebanyak 30 kilogram sabu asal Malaysia, yang berhasil diamankan polisi.

Dan yang terakhir, tim gabungan menangkap 3 orang pelaku, dengan inisial AR, FR, dan RA, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. Sebanyak 20 bungkus paket besar berisikan narkotika jenis sabu juga diamankan polisi.

"94 kilogram sabu, dan 22 ribu butir pil ekstasi berhasil digagalkan penyeludupannya di Riau, dalam waktu 9 hari. Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka, hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy, saat ekspos di halaman Mapolda Riau, Selasa (8/12/2020).

Terhadap 11 tersangka yang ditahan, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. ***