PEKANBARU, GORIAU.COM - Noor Charis Putra, anak bungsu Gubernur Riau Non Aktif H Annas Maamun memutuskan untuk maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis. Namun secara otomatis, status PNS di Lingkungan Pemprov Riau harus dicabut.

Karena sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap calon yang lolos nantinya, baik sebagai PNS maupun legislator harus mundur. Saat ini seluruh calon masih menunggu ketetapan dari KPU.

Selain diberhentikan, dirinya juga dipastikan tidak akan mendapatkan pensiun. Berbeda dengan PNS lainnya, karena Noor Charis Putra baru memiliki Golongan IV B, sementara pensiunan PNS baru bisa didapat oleh Golongan III C.

"Untuk PNS Noor Charis Putra menunggu penetapan dari KPU, pada 24 Agustus 2015," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Riau, Asrizal, Kamis (20/8/2015).

Noor Charis Putra maju sebagai Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis mendampingi Sulaiman Zakaria. Sulaiman Zakaria merupakan Anggota DPRD Bengkalis, dirinya juga harus mundur dari Anggota DPRD Bengkalis jika nantinya juga lolos dalam penetapan dari KPU sebagai Calon Bupati Bengkalis.

Lantas kenapa Noor Charis Putra lebih memilih maju di Pilkada Bengkalis ketimbang maju di Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang jelas-jelas merupakan kampung halaman ayahnya, Gubernur Riau non Aktif Annas Maamun?

Saat menjalani tes kesehatan di RSUD Arifin Achmad beberapa waktu lalu, Noor mengaku adalah warga dan dilahirkan di Bengkalis. Itu semasa ayahnya menjadi legislator di Kabupaten Bengkalis.***