
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Salah satu terdakwa adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan.
Hakim menilai konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta kebebasan berekspresi sebagai aktivis dan masyarakat sipil.
Majelis juga menyatakan tidak terdapat saksi yang menerangkan bahwa kerusuhan dalam demonstrasi terjadi akibat pengaruh langsung dari unggahan para terdakwa. Selain itu, tidak ditemukan ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan.
Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta. Aksi yang awalnya diikuti kelompok buruh itu kemudian diikuti mahasiswa dan pelajar pada sore hari hingga berujung kericuhan.
Sekitar 600 orang diamankan polisi dalam peristiwa tersebut. Seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Khariq Anhar dan tiga terdakwa lain dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten media sosial yang bersifat provokatif dan berpotensi memicu permusuhan terhadap pemerintah.
Khariq disebut mengelola akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten kolaboratif selama rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Khariq ditangkap oleh Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau, sehari setelah ia dilaporkan ke polisi terkait unggahan di media sosial tersebut. ***