PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pelecehan seksual di SMAN 18 Pekanbaru. Seorang oknum guru di sekolah tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswinya dan kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyatakan komitmennya untuk membersihkan lingkungan pendidikan dari pelanggaran asusila. Langkah awal penindakan telah dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan membebastugaskan pendidik yang bersangkutan dari kegiatan belajar mengajar.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Riau. Selain itu, tim pengawas juga sudah diturunkan ke sekolah untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Budi saat dikonfirmasi Goriau.com, Jumat (6/3/2026).

Selain proses internal dinas, kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Oknum guru tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Riau guna mengungkap fakta di balik insiden yang menimpa peserta didik tersebut.

BKD Riau terus memantau perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum menjatuhkan hukuman kepegawaian. Budi memastikan koordinasi lintas instansi berjalan untuk mengawal kasus ini.

"Selanjutnya nanti berdasarkan laporan tersebut, BKD dan Inspektorat akan membentuk tim untuk menentukan sanksi dari sisi kepegawaian," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan sanksi maksimal bagi aparatur sipil negara yang terbukti merusak integritas dunia pendidikan.

"Jika terbukti bersalah, tentu kami akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," urai Budi. ***