TEMBILAHAN- Seiring dengan berjalannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2016 pada tingkat Komisi, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mempertanyakan kewajiban pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT THIP atau yang lebih dikenal PT MGI.

''Kita mempertanyakan ke Dinas Pendapatan (Dispenda) terkait pajak BPHTB PT THIP atau MGI. Karena, ini salah satu upaya untuk meningkatkan sumber PAD Inhil,'' sebut Wakil Ketua Komisi II, Edi Gunawan kepada GoRiau.com, Jumat (20/11/2015).

Pihaknya mempertanyakan itu, dikatakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dikarenakan, sebagaimana diketahui bahwa perusahaan ini semula adalah milik Asing (Malaysia), dengan berinduk pada PT TH Plantation Berhad. Dan sepanjang pengetahuan, dikatakannya sudah berubah kepemilikanya.

''Lalu, apakah perusahaan PT THIP ini sudah membayar kewajiban pajak BPHTB,'' tanyanya.

Pria yang akrab disapa Asun ini juga menjelaskan, kalaulah pajak ini dihitung sesuai dengan Nilai Jual Objek PaJak (NJOP), dimana luasan perkebunan mencapai 80 ribu hektar yang lebih luas dari Negara Singapura, maka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Inhil tahun 2016 ini, diperkirakan akan mengalami kenaikan 100 persen.

Dikatakan Asun, hal ini sangat penting untuk segera ditelusuri oleh Dispenda, yang mana, Komisi II disebutkannya juga berencana untuk memanggil pihak perusahaan, untuk mempertanyakan persoalan ini, mengingat manajemen baru perusahaan ini sudah beroperasi hampir satu tahun.

''Sudah hampir satu tahun beroperasi, tapi sampai hari ini, tidak ada kejelasan sama sekali tentang kawajiban pajak BPHTB oleh perusahaan, dan sebagaimana juga diketahui perusahaaan ini juga banyak masalahnya, terhadap dugaan penyebrotan lahan masyarakat dan dugaan lainnya atas garapan lahan yang luasnya jauh melebihi Hak Guna Usaha (HGU),'' tukas Asun.***