PEKANBARU – Ketum DPP LSM Perisai Sunardi meminta kepada komisi II DPRD Riau agar segera mengambil langkah terkait konflik antara masyarakat dengan PT DSI di Kabupaten Siak.

"Kami minta komisi II DPRD Riau segera mengambil langkah agar tindakan hukum bisa ditegakkan di bumi lancang kuning ini," kata Sunardi kepada goriau.com, Kamis (31/8/2023).

Sunardi sangat menyayangkan sikap PT DSI yang masih mengklaim areal milik masyarakat, sedangkan jelas aturan mainnya untuk mendapatkan lahan milik masyarakat didasari oleh ganti rugi, musyawarah maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya tidak asal mengklaim.

" Tindakan PT DSI yang mengklaim lahan milik masyarakat akan terus menjadi pemicu konflik yang tak terselesaikan hingga hari ini," ucapnya.

Sunardi juga berharap pejabat Pemkab Siak mestinya segera mengambil tindakan untuk memberikan solusi terkait areal-areal yang diklaim oleh PT DSI sebab areal itu bukan yang dikelola oleh PT DSI karena dari awal pemilik tanaman, pengelola, penggarap sekaligus pemilik legalitas jelas adalah masyarakat

"Sedangkan PT DSI sampai hari ini tidak memiliki HGU," ujarnya.

Saat ini lanjutnya, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin lokasi PT DSI,

"Ini merupakan tindakan yang positif karena dalam penerbitan izin PT DSI itu banyak menuai masalah yang diduga menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sunardi juga menyampaikan informasi kepada komisi II DPRD Riau tentang lahan seluas 8000 hektar tersebut diantaranya lahan yang dikelola oleh PT Karya Dayun yang dimiliki masyarakat 1300 hektar dan sudah berupa SHM, sedangkan dari masyarakat Sri Gemilang kurang lebih 600 hektar dan dari pihak koperasi Sengkemang kurang lebih 1800 hektar, dari kelompok Mempura kurang lebih 300 hektar sedangkan areal 1000 hektar lebih berupa perkampungan, badan dan jalan.

"Sedangkan lokasi 2399 hektar yang bisa dikelola oleh PT DSI, berdasarkan keterangan dari Dirjen Perkebunan Kementerian itu dapat dibenarkan karena itu berdasarkan hasil rekomendasi lahan bebas garapan dari tiga Kecamatan yakni Koto Gasib, Dayun dan Mempura berikut keterangan-keterangan dan rekomendasi dari 7 desa pada saat itu," ujarnya.

Hal ini kata Sunardi juga berdasarkan Peta bidang yang berasal dari Kementerian ATR/BPN tentang lahan yang dikelola oleh PT DSI pada tahun 2012 yang diberikan masa tenggang waktu selama 5 tahun untuk penyelasaian pengurusan HGU.

"Namun dalam masa itu HGU itu tak kunjung diselesaikan oleh PT DSI hingga saat ini sehingga keberadaan perusahaan tersebut patut dipertanyakan," ujarnya.

Selain itu tambah Sunardi dalam penerbitan izin lokasi yang berlaku selama tiga tahun diatur oleh Undang-undang (UU) sedangkan masa perolehan lahan sejak izin lokasi diberikan, hanya sedikit yang diperoleh PT DSI pada saat penyelesaian lahan tersebut.

"Lahan milik masyarakat yang sudah ada SHM maupun garapan, tegalan semua itu kan punya kewajiban untuk di inclave dikeluarkan dari lokasi yang dikelola oleh PT DSI, semuanya sudah jelas aturan-aturan hukumnya," imbuhnya. ***