PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Bupati Pelalawan HM Harris, memberikan penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 dihadapan anggota DPRD Pelalawan pada rapat paripurna di gedung dewan, Senin (22/6/2015) sore.

Pada kesempatan itu, Bupati Harris penyampaian LPJ pelaksanaan APBD tahun 2014 sebagai wujud pelaksanaan ketentuan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Disebutkan undang-undang, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang LPJ pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam pembacaan LPJ itu, Bupati Harris memaparkan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan tahun 2014.

"Hasilnya bisa dilihat bersama, kita berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP)," ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan, dalam pengelolaan keuangan daerah masih ada sejumlah kelemahan. Untuk itu, Bupati Harris menegaskan akan terus berupaya melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kita terus berupaya melakukan upaya perbaikan, sehingga akan bisa diterapkan secara sempurna. Selain itu upaya pengawasan juga terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan," jelasnya.

Masih disampaikan Bupati Harris, pelaksanaan APBD Pelalawan masih tetap mengacu pada visi misi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Pelalawan.(***)