PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/5/2026) kemarin. Ranperda inisiatif DPRD tersebut diajukan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat di Provinsi Riau.

Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, mengatakan tanah ulayat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat adat.

Menurut politisi PAN ini, pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik kepentingan, lemahnya pengaturan hukum, hingga ketidakseimbangan dalam pemanfaatannya. Kondisi tersebut juga diperparah dengan meningkatnya kebutuhan lahan akibat pembangunan dan investasi skala besar di Provinsi Riau.

“Eksistensi tanah ulayat saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Karena itu diperlukan instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta pengaturan yang adil terhadap tanah ulayat dan pemanfaatannya,” ujar Sunaryo, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun dengan sejumlah tujuan utama, di antaranya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat di Riau, mengatur tata cara pemanfaatan tanah ulayat secara adil dan berkelanjutan, serta mencegah konflik terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan adat.

Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk mendorong sinergi antara kepentingan pembangunan daerah dengan pelestarian nilai adat dan kearifan lokal. Tanah ulayat disebut sebagai identitas kolektif masyarakat adat yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber kehidupan, tetapi juga simbol kedaulatan adat dan keberlanjutan budaya.

Secara yuridis, lanjut Sunaryo, pengakuan terhadap tanah ulayat telah memiliki landasan konstitusional dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan nasional. Namun implementasinya di daerah dinilai masih menghadapi tantangan, terutama dalam harmonisasi antara kepentingan investasi, pembangunan, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Dalam Ranperda tersebut juga ditegaskan pentingnya partisipasi masyarakat hukum adat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat. Langkah itu dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap menghormati hak tradisional dan aspirasi masyarakat setempat.

“Dalam substansinya, Ranperda mengatur penegasan batas wilayah tanah ulayat melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pengaturan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan sengketa lahan,” jelasnya.

Sementara dalam penyelesaian konflik, Ranperda mengedepankan pendekatan musyawarah dan kearifan lokal sebelum menempuh jalur hukum formal. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat adat.

"DPRD Riau berharap Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dapat menjadi payung hukum sekaligus instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujarnya.

Bapemperda juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam Ranperda tersebut. Karena itu, pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (Pansus) diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah. ***