PEKANBARU – Proses mediasi kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SD Negeri 181 Kubang Raya, Pekanbaru, mulai mengarah pada penyelesaian damai. Namun, pihak korban disebut masih meminta sejumlah hak dipenuhi sebelum perkara benar-benar diselesaikan secara kekeluargaan.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zakri Fajar Triyanto, mengatakan kedua belah pihak pada dasarnya telah menunjukkan keinginan untuk berdamai setelah dilakukan mediasi di DPRD Pekanbaru.

“Rasanya dari kedua pihak sudah mulai mau berdamai,” kata Zakri saat diwawancarai, Selasa (12/5/2026).

Meski demikian, kata dia, pihak kuasa hukum korban masih meminta adanya perjanjian tertulis dan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis.

“Tetapi masih ada dari pihak hukum yang meminta perjanjian dan juga hak-hak yang harus dipenuhi dari korban,” ujarnya.

Zakri mengungkapkan dalam rapat mediasi sebelumnya, guru yang dilaporkan juga telah mengakui adanya tindakan sebagaimana yang disampaikan dalam aduan wali murid. Namun, tindakan tersebut disebut tidak dimaksudkan untuk melukai siswa.

“Gurunya juga mengakui memang ada terjadi seperti yang disampaikan waktu rapat, tetapi tidak berniat untuk melukai, hanya berniat untuk mendidik,” katanya.

Meski demikian, DPRD menegaskan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam proses pendidikan.

“Tadi juga disampaikan pimpinan rapat, mendidik itu tidak boleh melakukan segala bentuk kekerasan,” ujar Zakri.

Saat ditanya bentuk dugaan kekerasan yang dimaksud, Zakri menyebut dugaan pemukulan dilakukan menggunakan benda tertentu.

“Pemukulan sepertinya dengan menggunakan barang,” katanya.

Ia menambahkan hingga kini DPRD belum menerima bukti lengkap seperti hasil visum maupun rekaman CCTV terkait dugaan kekerasan tersebut. Namun pihaknya meminta apabila memang terdapat dugaan kekerasan fisik menggunakan benda tumpul, maka korban segera menjalani visum.

“Kalau memang ada kekerasan berupa benda keras atau tumpul, boleh divisum langsung,” ujarnya.

Zakri juga menyayangkan adanya tindakan wali murid yang membawa anak-anak keluar dari sekolah karena dikhawatirkan mengganggu proses belajar mengajar.

“Tadi wali murid membawa anak-anaknya sehingga mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Itu yang sangat disayangkan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Pekanbaru memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak sekolah, wali murid, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dan kuasa hukum korban terkait dugaan kekerasan terhadap siswa di SDN 181 Kubang Raya.

Kuasa hukum korban, Naufal Musa, menyatakan pihak keluarga membuka peluang penyelesaian damai, namun tetap mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan orang tua.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan pemerintah mendorong penyelesaian melalui musyawarah agar siswa tetap dapat belajar dengan aman dan nyaman. ***